Ahli Digital Forensik: Gibran Tidak Miliki Ijazah SMA

  • Bagikan
Purnawirawaan usulakn pemakzulan Gibran
Purnawirawaan usulakn pemakzulan Gibran

JAKARTA (Akunberita.id): Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tercatat memiliki ijazah SMA atau SMK yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan luar negeri. Hal ini diketahui setelah ia melakukan klarifikasi langsung kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Dr. Eko Susanto, serta menelusuri panduan resmi penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rismon menjelaskan, untuk memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri, terdapat sepuluh persyaratan utama, mulai dari unggahan foto pribadi hingga kelengkapan ijazah SMA atau Diploma yang setara. Namun, menurutnya, persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Syarat paling mendasar adalah memiliki ijazah atau diploma resmi. Dalam kasus ini, Gibran seharusnya memiliki ijazah SMA atau SMK dari luar negeri yang diakui kesetaraannya,” ujar Rismon pada Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, hasil konfirmasi kepada Ditjen Dikdasmen menunjukkan tidak ada data ijazah luar negeri atas nama Gibran.

“Kami sudah menemui Dr. Eko Susanto, dan berdasarkan penjelasan beliau, Gibran tidak memiliki ijazah SMA maupun SMK dari luar negeri. Artinya, syarat utama untuk penyetaraan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Rismon juga menyoroti data pendidikan yang beredar di publik, di mana Gibran hanya tercatat mengikuti pendidikan di Orchid Park Secondary School hingga kelas 10 dan 11, serta sempat menempuh kursus di UTS Insearch Sydney.

“Salah satu syarat penyetaraan adalah menyertakan rapor tiga tahun terakhir. Namun, dari hasil penelusuran kami, Gibran hanya memiliki dua rapor, yaitu dari kelas 10 dan 11 di Orchid Park Secondary School,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Rismon meminta agar surat penyetaraan ijazah yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen pada Agustus 2019 ditinjau ulang.

“Jika terbukti ada pelanggaran terhadap prosedur penyetaraan, maka surat keterangan yang telah dikeluarkan harus segera dicabut,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *