Bawaslu Sumut Masih Buka Kran Pengaduan Pemilu

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara masih membuka kesempatan menerima delik aduan dari elemen masyarakat ataupun peserta Pemilihan Umum 2024, di luar aspek perselisihan hasil perolehan suara.

“Bawaslu Sumut tetap membuka ruang-ruang terhadap seluruh peserta Pemilu, pemantau dan masyarakat bilamana ada catatan dan laporan terhadap proses yang kita lakukan mulai tingkat PPS hingga ke tingkat nasional,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Rabu (20/3).

Dijelaskannya, untuk penanganan perselisihan hasil perolehan suara saat ini levelnya sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terhadap hasil rekapitulasi dari TPS, kecamatan, kabupaten hingga provinsi, semuanya sudah diarahkan ke MK. Namun di luar hasil perolehan, seperti aspek pidana dan lainnya, kami masih terus membuka ruang tersebut,” katanya.

Meski Bawaslu Sumut masih membuka kran pengaduan ini, penting bagi masyarakat atau peserta Pemilu untuk mempertimbangkan masa penanganan perkaranya nanti. Sebab jika sudah kadaluwarsa, maka pihak Bawaslu Sumut menganggap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Untuk laporan/aduan kami tidak boleh menolak. Namun kategori penyelesaian penanganan perkaranya kan ada, apakah waktu kejadian di tingkat PPS, PPK, dan provinsi. Apakah administrasi atau pidana. Misalkan lebih dari waktu yang ditentukan sebagaimana aturan yang berlaku, maka akan kadaluarsa. Jika itu tidak memenuhi maka tidak bisa lagi kami tindaklanjuti,” terang alumnus Universitas HKBP Nommensen tersebut.

Diakuinya bahwa beberapa laporan sudah masuk dan sedang dilakukan penanganan oleh Bawaslu Sumut. Laporan itu di luar sengketa hasil pemilihan.
“Saya belum rinci itu. Kalau tidak salah tiga hari lalu kita rapat pleno untuk memutuskan terhadap beberapa laporan termasuk di Nias Selatan (tindak pidana). Tetapi karena persoalan waktu dan jarak yang kita hitung sehingga tidak bisa diteruskan. Nah, ini yang saya sebut tadi berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara,” ungkap Saut.

Berdasarkan pengamatan Bawaslu Sumut atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, soal perselisihan suara di wilayah Sumut masih aman alias tidak ada permasalahan.

Sehingga tidak ada penundaan atau keputusan lain di luar dengan apa yang telah ditetapkan KPU Sumut pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, 13 Maret lalu.

“Cenderung bersifat clear, walau ada catatan-catatan dari parpol seperti PKS. Tetapi pergeseran angka-angka terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Sumut tidak ada yang berubah,” katanya.

Pihaknya menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Sumut cenderung lancar. Artinya apa yang mereka saksikan dan awasi di tingkat provinsi, juga hal tersebut pula yang terjadi di tingkat nasional.

“Walaupun di tingkat kabupaten/kota dan provinsi kemarin memang cukup alot ya, seperti Medan, Deli Serdang, dan Nias. Nias bahkan sampai tiga hari baru selesai,” pungkas mantan anggota Bawaslu Pakpak Bharat ini. (Yun)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *