Hendra DS: Parkir Berlangganan harus jelas Payung Hukumnya

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita.id) Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Hendra DS menyoroti rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Medan yang akan menerapkan parkir berlangganan untuk masyarakat Kota Medan.

Menurutnya, sebelum melakukan penerapan parkir berlangganan itu harus terlebih dahulu membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

“Enggak bisa asal main diterapkan begitu saja, harus jelas dulu payung hukumnya yang nanti akan dijadikan dasar untuk menerapkan rencana parkir berlangganan itu,” kata Hendra Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, pemberlakuan parkir berlangganan yang bakal diterapkan Dishub Medan sepertinya sulit diterapkan. Mengingat, penerapan hanya berlaku untuk pemilik kendaraan warga Medan.

Sementara, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan itu, kendaraan yang parkir di Medan itu bukan hanya bernomor polisi (nopol) atau berplat Medan saja, melainkan dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Sumut.

“Dan kebutuhan orang parkir di pinggir jalan juga berbeda-beda. Ada yang sehari 4 kali parkir dan ada pula yang jarang keluar parkir kendaraannya. Misal motor gede (moge) atau mereka yang punya lebih dari 2 mobil,” katanya.

Intinya, sambung Hendra, sebelum menerapkan kebijakan parkir berlangganan itu harus ada dasarnya atau payung hukum terlebih dahulu.

“Jika udah ada payung hukum baru kita lihat apakah pantas dan tidaknya itu diterapkan. Dan, kajiannya butuh proses bukan buru-buru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Medan, Iswar Lubis menyebutkan Pemko Medan bakal menerapkan parkir berlangganan.

Nantinya, masyarakat diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.
Soal besaran tarif pada penerapan parkir berlangganan, Iswar bilang masih terus dikaji.

“Segera, dalam waktu dekat. Setelah ditetapkan dulu besaran tarifnya,” katanya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *