Imigrasi Belawan menghadirkan layanan mudah dan cepat, Alur lengkap pembuatan dan pembayaran paspor.

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita.id) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan profesional.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk. Ia menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian harus berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan memastikan layanan berjalan dengan mudah, cepat dan transparan. Senin (25/4/2026).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Imigrasi Belawan mengandalkan digitalisasi layanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta peningkatan kualitas sumber daya manusia berjalan cepat, transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami seluruh alur pelayanan secara jelas, kami ingin memastikan bahwa semangat Imigrasi untuk rakyat benar benar terwujud, seperti yg ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Alur Pembayaran Paspor yang Mudah dan Transparan

Sementara itu, Kepala Subseksi Lalulintas Keimigrasian, Muhamad Iqbal Maizs menjelaskan secara rinci alur pembayaran dan proses pembuatan paspor sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Menurut Iqbal, pembayaran paspor saat ini dilakukan melalui kanal pembayaran seperti ATM bank, mobile banking, internet banking, teller bank, hingga marketplace atau e-wallet tertentu.

“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Setelah itu, sistem akan menampilkan data pemohon dan nominal pembayaran. Jika sudah sesuai, pembayaran dapat langsung dilakukan dan bukti pembayaran harus disimpan,” jelas Iqbal.

Ia menambahkan, setelah pembayaran dilakukan, sistem akan otomatis melakukan verifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu pembayaran.

“Kode billing hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus mengulang proses dari awal,” ujarnya.

Tahapan Lengkap Pembuatan Paspor

Lebih lanjut, Iqbal juga memaparkan alur dan proses pembuatan paspor. Tahap awal dimulai dengan persiapan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir/ ijazah/ buku nikah. Yang mana semua data kependudukan harus sama.

Bagi pemohon penggantian, paspor lama dan KTP elektronik juga wajib dilampirkan. Data kependudukan pada KTP elektronik dan paspor lama juga harus sama.
Setelah itu, pemohon harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal serta kantor imigrasi tujuan sesuai kuota yang tersedia, kemudian menyelesaikan pembayaran.

Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen lengkap untuk proses verifikasi berkas, pengambilan nomor antrean, serta pemeriksaan oleh petugas.

Tahapan selanjutnya adalah wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor, dilanjutkan dengan pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, dan tanda tangan.

“Setelah semua tahapan selesai, paspor akan diproses dan biasanya sudah dapat diambil dalam waktu 3 hari kerja,” terang Iqbal.

Dengan penyampaian alur yang jelas dan sistem pelayanan yang semakin modern, Kantor Imigrasi Belawan berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian dalam setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *