Ini Alasan Purnawirawan TNI Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

  • Bagikan
Purnawirawaan usulakn pemakzulan Gibran
Purnawirawaan usulakn pemakzulan Gibran

Jakarta (Akunberita.id); 2 Mei 2025 – Sekelompok purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ini muncul dalam acara silaturahmi dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025.Eks komandan pasukan khusus, Sunarko, membacakan sikap yang juga ditandatangani oleh 332 pensiunan perwira menengah dan perwira tinggi TNI.

Selain usulan pemakzulan Gibran, ada tujuh sikap lainnya dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Di antaranya soal mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih kecuali pembangunan Ibu Kota Nusantara, hingga menghentikan sejumlah proyek strategis nasional.

Sunarko mengklaim para purnawirawan TNI telah mengkaji usulan-usulan itu, termasuk soal pemakzulan Gubran. Mereka juga melakukan diskusi dengan para tokoh nasional. Para purnawirawan juga mengklaim mendapat banyak masukan dari masyarakat. “Pernyataan ini juga berasal dari aspirasi masyarakat, tidak hanya purnawirawan,” ucap Sunarko.

Usulan pemakzulan Gibran tidak muncul tiba-tiba. Menurut Sunarko, kelayakan Gibran sebagai pemimpin negara bisa dipermasalhkan hingga saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Dikutip dari Tempo.co, Sunarko berujar salah satu pertimbangan pemakzulan Gibran adalah dugaan pelanggaran terhadap hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kekuasaan kehakiman dalam proses pencalonannya di pemilihan presiden 2024.

Pelanggaran itu dia nilai terjadi saat Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat ketua MK, mengabulkan putusan penurunan syarat usia calon presiden-wakil presiden. Putusan tersebut memuluskan jalan Gibran menjadi wakil presiden.

Seorang anggota forum pensiunan TNI menyebut usul pemakzulan Gibran sudah menjadi pembicaraan mereka sejak pilpres 2024. Keinginan mengusulkan wacana itu menguat setelah muncul akun media sosial bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran. Dugaan itu membuat forum menilai Gibran tidak layak menjadi pemimpin negara.

Berikut ini 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI:

Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah

Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN

Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan

Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3

Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pe.ilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *