MEDAN (AKunberita.id) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Iswanda Ramli meminta pada rumah sakit supaya tidak memulangkan paksa pasien khususnya warga yang berobat gratis dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebab, untuk menjamin kesehatan warga, melalui program pelayan kesehatan Univesal Heath Coverage (UHC) Premium, Pemko Medan akan menanggung biaya perobatan masyarakat sampai sembuh.
“Jadi tak ada alasan lagi bagi rumah sakit untuk memulangkan pasien yang belum sembuh total hanya karena alasan pagu rawat inap habis. Jika ada rumah sakit yang melakukan itu maka laporkan kepada kami (DPRD),” katanya saat melaksanakan Sosialisasi XII tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Komplek Grand Murai No 1 E, Jalan Murai, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (7/12/2025)













