JAKARTA (Akunberita.id) – Kasus Korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) telah mengalami peningkatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Nadiem Makarim yang merupakan Mendikbudristek era Jokowi untuk pergi keluar negeri. Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia dicegah sejak 19 Juni 2025.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan Nadiem diperiksa oleh Kejagung terkait statusnya sebagai Menteri pada saat pengadaan Crhomebook yang disinyalir terjadi korupsi.
“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.
Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.
Harli menyebut pihaknya juga membuka peluang untuk kembali memanggil Nadiem Makarim untuk pemeriksaan lanjutan. Namun Harli belum bisa memastikan terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris merespons kabar kliennya dicegah berpergian ke luar negeri. Hotman memastikan Nadiem belum diinformasikan pencegahan itu oleh Kejagung.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apapun,” kata Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Hotman menegaskan Kejagung belum menginformasikan ini kepada pihaknya. “Belum (dikomunikasikan),” imbuhnya..
Alasan Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Kejagung mengungkap alasan mengapa Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri. Hal itu katanya demi kelancaran penyidikan kasus.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli.
Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.
“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).
Diketahui, kasus ini memiliki proyek senilai Rp 9,9 triliun pada tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.