MEDAN (Akunberita.id) Kejaksaan Negeri Belawan Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara. Kamis (21/5).
Perjanjian kerjasama ini merupakan tonggak sejarah dalam upaya meningkatkan kerjasama antara lembaga-lembaga penting di Kota Medan, khususnya di Kota Pelabuhan Belawan.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menguatkan kolaborasi dalam berbagai aspek yang terkait dengan pengelolaan pelabuhan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, sehingga bisa memberikan kepastian hukum kepada BUMN, BUMD maupun swasta dalam menjalankan aktifitasnya.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul, SH., MH dan Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Rivolindo, SH., MH.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul, SH., MH, yang di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Astri Heiza Mellisa, SH, MH menyambut baik kesepakatan ini sebagai langkah penting dalam memastikan kepastian hukum bagi perusahaan BUMN maupum BUMD yang beroperasi di kawasan pelabuhan Belawan.
“Kejaksaan Negeri Belawan telah menjalin kerjasama yang sukses dengan berbagai entitas, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi mereka dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Nusirwan.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi BUMN dan memberikan layanan hukum, termasuk memberikan legal opinion, agar mereka dapat beroperasi dengan lancar tanpa adanya hambatan hukum,” sambung Nursiwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, Rivolindo, SH., MH, menyoroti pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan di pelabuhan.
“Kerjasama seperti ini tidak hanya dilakukan di tingkat atas, tetapi juga harus kita lakukan di level lokal. Kami menyambut baik kerjasama ini dan berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas pada aspek legalitas semata, tetapi juga dapat melibatkan kolaborasi dalam penanganan barang bukti kapal dan masalah yang berkaitan dengan kru asing,” ujarnya.
Rivolindo juga menekankan pentingnya memperluas cakupan kerjasama, merujuk pada kerjasama serupa yang telah terjalin antara Kementerian Perhubungan dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, dengan kerjasama yang lebih erat antara kantor kesyahbandaraan dan kejaksaan, diharapkan penegakan hukum di sektor transportasi laut dapat ditingkatkan secara signifikan.
Perjanjian kerjasama antara Kejari Belawan dengan KSOP Belawan ini diharapkan akan memperkuat kerjasama antarlembaga dalam pencegahan masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh BUMN di pelabuhan. Dengan adanya dukungan dan pendampingan hukum yang komprehensif, diharapkan BUMN dapat beroperasi dengan lebih efisien dan meminimalkan risiko terhadap potensi masalah hukum yang mungkin timbul.