MEDAN (Akunberita.id) Rabu (15/05/2023) Kejaksaan Negeri Belawan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Klarifikasi dan Penyelesaian Permasalahan dengan Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Medan Utara terkait Perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut pihak BPJS cabang Medan Utara, diketahui ada 20 Perusahaan yang selama ini telah menunggak iuran BPJS TK, sehingga pada hari diundang untuk melakukan Klarifikasi dan Penyelesaian di Kejari Belawan, Jl. Pelabuhan Raya No. 2 Kec. Medan Belawan
Team dari BPJSTK yang diwakili oleh Priskata Br Tarigan dan Euis Tri Sumarni diterima langsung oleh Kasi Datun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kasi Datun Astri Heiza Mellisa, SH.MH bersama Team Kejari Belawan lainnya.
“Ada 20 Perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hari ini kami minta bantuan Kejari Belawan untuk membantu menyelesaikannya” ujar Priskata.
Dari 20 Perusahaan yang di undang, hanya 12 Perusahan yang hadir, sedangkan 8 perusahaan lagi belum hadir memenuhi Undangan. Menurut pihak Kejari Belawan, perusahaan yang belum hadir memenuhi undangan pada hari ini akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika Perusahaan tersebut masih “membandel” maka akan dilakukan pemanggilan ke tiga. Jika sampai pemanggilan ketiga juga tidak datang, maka Pihak Kejaksaan bersama BPJS TK akan melakukan tinjauan lapangan langsung ke perusahaan.
“Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap perusahaan yang belum bisa hadir di Kejari Belawan pada hari ini, namun mengenai waktunya nanti akan kita tentukan selanjutnya” Ujar Kasi Datun Astri Heiza Mellisa.
Dalam Klarifikasi yang dilaksanakan di kantor pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belawan Jl. Pelabuhan Raya No. 2 Kec. Medan Belawan ini, perusahaan yang selama ini menunggak iuran BPJS TK diminta membuat kesepaktan dan komitemen di dalam Notulen untuk melunasi Tunggakan iuran BPJS tersebut.
Menurut Kasi Datun Kejari Belawan Astri Heiza Mellisa,.SH.MH, Perusahaan yang menunggak Iuran BPJS TK dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi teguran tertulis, denda keterlambatan sampai tidak mendapatkan pelayanan publik. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013.
Untuk itu Astri menghimbau kepada perusahaan yang hadir untuk segera melunasi tunggakan Iuran BPJSTK dan jangan lagi ada penunggakan Iuran BPJSTK.
“Kita himbau kepada perusahaan segera melunasi tunggakan Iuran BPJS TK dan jangan lagi ada penunggakan Iuran BPJSTK” ujar Kasi Datun Kejari Belawan, Astri Heiza Mellisa.
BPJS ketenagakerjaan Cabang Medan Utara dengan Kejaksaan Negeri Belawan, selama ini telah melakukan Kesepakatan Bersama Nomor : MoU :33/10/2022; Nomor B-3187/N.2.26.5 / GS.1 / 10 / 2022 tanggal 11 Oktober 2024 .