MEDAN (Akunberita.id) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima audiensi dari Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan. Permintaan Audensi ini terkait Permohonan Kesepakatan Kerjasama atau MoU dengan pihak Kejari Belawan tentang permasalahan Hukum Bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Belawan pada hari Rabu (15/5/2024) ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerjasama antara instansi pemerintah dengan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Medan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, di wakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Astri Heiza Mellisa, SH, MH menyambut hangat kunjungan dari PD Pembangunan Kota Medan yang dipimpin oleh Bambang Hendarto, SH selaku Pelaksana Tugas (Plt) PD Pembangunan Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, Astri Heiza menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan BUMD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari PD Pembangunan Kota Medan yang telah menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kejari Belawan. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terkait permasalahan Hukum Bidang perdata dan Tata Usaha Negara.” ujar Astri Heiza.
Pertemuan antara Kejari Belawan dan PD Pembangunan Kota Medan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan BUMD terkait permasalahan Hukum Bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Adapun Misi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu adalah “menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menegakan kewibaan pemerintah serta melindungi kepentingan umum”
Dalam melaksanakan tugas, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi :
1.PEGAKAN HUKUM : Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan keppada pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat antara lain: pembatalan perkawinan, pembubaran PT (perseroan terbatas), dan pernyataan Pailit.
2.BANTUAN HUKUM Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lemabaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
3.PELAYANAN HUKUM: Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Neggara untuk memeberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara keppada anggota masyarakat yang meminta.
4.PERTIMBANGAN HUKUM Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/ LO) dan/ atau penddampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi ppemerintah pusat/ daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Pperintah JAM DATUN, Kajati, Kajari.
5.TINDKAAN HUKUM LAIN Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Ppengacara Negara untuk bertndak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lemabaga negara, instansi ppemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Pperdata dan Tata Usaha Negara.
Jadi dapat disimpulkan Penggunaan Jasa Jaksa Pengacara Negara/ JPN khususnya ada pertimbangan hukum dapat membantu agar aparat pemerintah pusat dan daerah senantiasa bekerja dengan selalu berkonsultasi hukum.
Dan Pihak PD Pembangunan Kota Medan sangat mengharapkan agar Kesepatan Bersama tersebut bisa segera di realisasikan.
.