JAKARTA (Akunberita.id) Belum sempat “menikmati sinar matahari pagi” Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” terang Budi.
Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntujan Jakta Penuntut Umum (JPU) yaitu 11 tahun penjara.
Dengan Alasan Usia dan masih memiliki tanggungan, Hakim mendakwa Nurhadi sangat ringan dibanding nilai uang yang dikorupsinya.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya KPK telah telah menetapkan Nurhadi pada desember 2019. Ia bersama menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan grativikasi dari Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto senilai 46 Milyar.
Saat ini Nurhadi sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait tindak Pidana Pencucian Uang di Gedung KPK Jakarta.