MUI Medan dan Bank Sumut Dorong Penguatan Ekosistem Halal

  • Bagikan
MUI Medan dan Bank Sumut Dorong Penguatan Ekosistem Halal
MUI Medan dan Bank Sumut Dorong Penguatan Ekosistem Halal

MEDAN (Akunberita.id): Produk halal tidak hanya berkaitan dengan kandungan makanan, tetapi juga mencakup proses produksi, penyimpanan, pengolahan, pengangkutan hingga transaksi dan pembiayaan. Karena itu, penguatan ekosistem halal dinilai penting untuk mendorong ekonomi umat sekaligus meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr H Hasan Matsum, MAg, sebagai narasumber dalam Seminar Wajib Halal Oktober (WHO) di Aula MUI Kota Medan, Rabu (9/9).

Hadir dalam seminar sebagai narasumber,Kepala Kantor Cabang Syariah Katamso PT Bank Sumut, Dr M Hakim Sitompul, M.Si dan Ketua Yayasan LPH IHI; Pristia Wati. Dengan peserta dari pengurus MUI Kecamatan se Kota Medan dan Pelaku UMKM di Kota Medan.

Dijelaskan Hasan Matsum, makanan yang dikonsumsi manusia secara umum terbagi dalam tiga kategori, yakni nabati, hewani dan produk olahan. Makanan berbahan nabati pada dasarnya halal dikonsumsi, kecuali mengandung racun, najis atau sesuatu yang memabukkan. Sementara makanan berasal dari hewan terbagi atas hewan laut dan darat.

“Hewan laut secara keseluruhan boleh dikonsumsi sepanjang tidak membahayakan,” ujarnya.

Sedangkan hewan darat, terdapat jenis yang diharamkan, antara lain bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, serta hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk atau diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih sesuai syariat.

Hasan Matsum menegaskan, produk halal tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan. Proses produksi juga harus memenuhi ketentuan syariat.

“Produk halal, tidak boleh mengandung babi dan turunannya, khamar, bahan haram maupun najis. Bahan yang berasal dari hewan juga harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai tata cara Islam,” jelasnya.

Selain itu, tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi produk halal tidak boleh digunakan untuk produk haram secara bergantian.

“Halal tidak saja berarti kandungannya halal, tetapi juga diproses dengan cara yang sehat, baik dan beretika,” katanya.

Hasan Matsum mengatakan; sertifikat halal memberikan keamanan dan ketenangan batin bagi konsumen sekaligus kepastian bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung sesuatu yang haram dan diproduksi melalui proses yang sesuai.

Bagi produsen, sertifikasi halal juga memberikan manfaat strategis. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Sertifikat halal juga dinilai menjadi keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar, termasuk pasar global.

“Produk halal memiliki peluang lebih besar memasuki pasar negara-negara muslim sekaligus meningkatkan citra dan daya saing produk,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Sitompul menekankan bahwa ekosistem halal tidak berhenti pada produk dan sertifikasi, tetapi harus didukung transaksi digital, pencatatan keuangan, pembiayaan dan pengembangan usaha.

“Halal bukan hanya tentang produk. Halal adalah tentang ekosistem,” katanya.

Ia menyebutkan, UMKM di Medan memiliki potensi besar, namun masih menghadapi tantangan berupa transaksi yang banyak dilakukan secara tunai, pembukuan belum konsisten, omzet sulit dibuktikan, keterbatasan modal serta tata kelola usaha yang belum terstruktur.

Karena itu, digitalisasi pembayaran melalui QRIS dinilai dapat membantu UMKM membangun rekam transaksi yang lebih baik.

“Semakin baik usaha tercatat, semakin mudah bank memahami usaha dan semakin baik dasar analisis pembiayaan,” jelasnya.

Hakim menjelaskan QRIS bukan sekadar alat pembayaran. Transaksi digital yang tercatat dapat menjadi data penting untuk membantu membangun profil usaha dan meningkatkan kemampuan UMKM mengakses pembiayaan.

Ia menyebutkan data Juni 2026 menunjukkan terdapat 44,86 juta merchant QRIS, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Jumlah pengguna mencapai 65,77 juta dan transaksi mencapai 12,55 miliar pada semester I 2026.

Bank Sumut, lanjutnya, turut mendorong digitalisasi UMKM melalui layanan SUMUT Merchant. Layanan tersebut memungkinkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara real time, memantau transaksi dan saldo serta memperoleh laporan transaksi.

“Transaksi tercatat, usaha terukur, lebih bankable, pembiayaan, naik kelas,” tegasnya.

Menurut Hakim, perbankan syariah memiliki empat peran utama dalam ekosistem halal, yakni menghimpun dana umat berdasarkan prinsip syariah, membiayai kebutuhan modal UMKM halal, memfasilitasi akses dan solusi keuangan syariah serta mengembangkan UMKM agar semakin berdaya saing.

“Kolaborasi antara perbankan, pemerintah, MUI dan pelaku UMKM dapat memperkuat ekosistem halal di Kota Medan. Dengan ekosistem yang kuat, produk halal berkualitas lokal diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga berkembang menjadi produk yang memiliki daya saing di pasar nasional dan global,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *