(Akunberita.id): Negara – negara yang melarang tiktok digunakan dinegaranya memiliki alasan yang hampir sama. Pemblokiran aplikasi media sosial ini dilakukan karena alasan keamanan data dan privasi.
Melansir dari Reuters, Pelarangan aplikasi tiktok bermula dari peringatan yang dilakukan oleh badan Intelegen AS, FBI. FBI menyampaikan China dapat menggunakan aplikasi tiktok untuk mengumpulkan data dari jutaan penggunanya diseluruh dunia.
Berikut adalah beberapa negara yang telah melarang TikTok, baik secara penuh maupun terbatas, beserta alasan utama di balik pelarangan tersebut:
Baca juga : Penasaran? Ini 10 Mobil Termahal di Dunia
1. India
- Status: Dilarang sejak Juni 2020.
- Alasan:
- Ketegangan geopolitik dengan Tiongkok.
- Kekhawatiran terhadap keamanan data dan privasi pengguna.
- Tuduhan bahwa aplikasi mengancam kedaulatan dan integritas nasional.
2. Afghanistan (di bawah pemerintahan Taliban)
- Status: Dilarang sejak 2022.
- Alasan:
- Konten dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal.
- Upaya untuk mengontrol informasi dan mencegah penyebaran “konten tidak bermoral”.
3. Pakistan (beberapa kali)
- Status: Sempat dilarang beberapa kali antara 2020–2021, lalu dibuka kembali dengan syarat.
- Alasan:
- Konten tidak bermoral dan tidak senonoh.
- Kurangnya moderasi konten oleh TikTok.
4. Iran
- Status: Dilarang.
- Alasan:
- Pengendalian ketat terhadap media sosial.
- Kekhawatiran akan penyebaran informasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan pemerintah.
5. Yordania
- Status: Dilarang sementara (terutama saat kerusuhan).
- Alasan:
- Tuduhan bahwa TikTok digunakan untuk menghasut kekerasan dan menyebarkan informasi palsu.
6. Bangladesh
Alasan negara ini membokir tiktok karena aplikasi ini banyak mengandung unsur perjudian dan promo pornografi. melansir dari influencer Made, Bangladesh melarang tiktok sejak november 2018
Larangan Terbatas (di perangkat pemerintah):
Beberapa negara tidak melarang TikTok sepenuhnya, tetapi melarang penggunaannya di perangkat pemerintah atau pegawai negara, dengan alasan keamanan siber dan perlindungan data. Di antaranya:
7. Amerika Serikat
Aplikasi ini dilarang secara resmi di Amerika pada desember 2022 di negara bagian Amerika Serikat. Negara bagian yang melarang yaitu Alabama dan Utah.
- Larangan di perangkat pemerintah federal dan banyak negara bagian.
- Alasan: Risiko keamanan nasional terkait dengan dugaan hubungan TikTok dengan pemerintah Tiongkok.
8. Kanada
- Larangan di perangkat resmi pemerintah.
- Alasan: Risiko terhadap privasi dan keamanan data.
9. Uni Eropa
- Komisi Eropa melarang TikTok di perangkat pegawai.
- Alasan: Perlindungan terhadap kebocoran data sensitif.
10. Indonesia
Indonesia pernah melarang penggunaan tiktok. Pemblokiran atas aplikasi ini dilakukan pada juli 2012 atas dasar banyaknya laporan dari masyarakat tentang banyaknya konten negatif di aplikasi tiktok.
Tapi pada 10 juli 2018 pemeritah membuka pemblokiran tiktok dengan jaminan tiktok menghapus konten yang berbahaya dan menjaga konten yang bersih.
namun pada kenyataannya jaminan tersebut tidak terbukti.
11. Australia, Inggris, Selandia Baru
- Larangan di perangkat resmi pemerintah.
- Alasan: Sama dengan negara-negara Barat lainnya: kekhawatiran terhadap keamanan data.
Kesimpulan:
Pelarangan TikTok umumnya didasari oleh dua faktor utama:
- Keamanan nasional dan perlindungan data pribadi (terutama di negara-negara Barat).
- Nilai moral, budaya, atau agama (di beberapa negara Asia dan Timur Tengah).