Babak baru perselisihan hukum antara Roy Suryo dan pihak pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi dimulai.
JAKARTA – Tepat pada Kamis (8/1/2026), mantan Menpora Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum balik setelah sebelumnya Roy Suryo berstatus sebagai terlapor dalam kasus ijazah yang diperkarakan oleh Jokowi.
“Hari ini, 8 Januari (2026), Mas Roy melaporkan tujuh terlapor yang mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo,” ujar Abdul Gafur dalam keterangannya yang dipantau melalui Breaking News Kompas TV.
Gunakan KUHP Baru
Meski substansi permasalahannya serupa dengan laporan yang dilayangkan pihak Jokowi sebelumnya—yakni seputar pencemaran nama baik—Abdul Gafur menekankan adanya perbedaan fundamental pada dasar hukum yang digunakan.
Jika laporan pihak Jokowi merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama, pihak Roy Suryo memilih menggunakan payung hukum terbaru yang dinilai memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara.
“Kami menggunakan KUHP yang baru, yaitu Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1. Dalam hukum pidana yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik sangat luar biasa, diatur dalam Bab 17,” jelas Abdul.
Ia menambahkan bahwa dalam KUHP baru, terdapat lima pasal spesifik (Pasal 433 hingga 437) yang mengatur secara mendetail mengenai delik penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Babak Baru” di Tahun Baru
Langkah hukum ini disebut sebagai “babak baru” dalam perseteruan panjang yang melibatkan pakar telematika tersebut dengan lingkaran pendukung mantan presiden.
“Dahulu Pak Joko Widodo melaporkan Mas Roy dalam konteks sebagai terlapor. Hari ini di tahun baru, kita masuk babak baru yaitu Mas Roy menjadi pelapor terhadap tujuh orang yang kami duga adalah pendukung Pak Joko Widodo,” pungkasnya.
Pihak Polda Metro Jaya sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait detail identitas ketujuh terlapor tersebut maupun jadwal pemanggilan saksi-saksi.












