MEDAN (AKunberita.id) Lebih dari 2.000 warga negara Inggris, sekitar 6.000 warga Prancis, dan lebih dari 13.000 warga Amerika Serikat tercatat bertugas di militer Israel selama konflik di Gaza. Data ini berasal dari laporan terbaru Declassified UK yang diperoleh melalui permintaan Kebebasan Informasi kepada militer Israel.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada Maret 2025 terdapat 1.686 warga negara ganda Inggris-Israel serta 383 orang lainnya yang memiliki kewarganegaraan Inggris, Israel, dan minimal satu kewarganegaraan tambahan yang berdinas di Angkatan Pertahanan Israel (IDF). Totalnya mencapai 2.069 warga Inggris.
Secara keseluruhan, terdapat 47.107 tentara IDF yang memiliki kewarganegaraan Israel sekaligus kewarganegaraan negara lain. Jumlah terbesar berasal dari Amerika Serikat, yakni 13.342 orang. Disusul Prancis dengan lebih dari 6.000 personel. Selain itu, ada juga ribuan personel berkewarganegaraan ganda dari Rusia, Jerman, Ukraina, Rumania, dan Polandia.
Temuan ini memicu desakan agar pemerintah Inggris menyelidiki kemungkinan keterlibatan warganya dalam dugaan pelanggaran hukum internasional selama operasi militer Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan kini menjadi perkara di Mahkamah Internasional (ICJ).
Sebelumnya, sebuah dokumen setebal 240 halaman yang memuat nama sepuluh warga Inggris telah diserahkan kepada unit kejahatan perang Kepolisian Metropolitan. Dokumen tersebut berisi dugaan keterlibatan dalam pembunuhan warga sipil, pekerja kemanusiaan, serta serangan terhadap wilayah sipil.
Sejumlah pengacara hak asasi manusia menegaskan bahwa jika terdapat bukti kuat, maka pihak berwenang wajib melakukan penyelidikan. Namun, Kantor Luar Negeri Inggris menyatakan tidak memiliki data mengenai jumlah warga Inggris yang bertugas di IDF dan menolak memberikan komentar lebih lanjut.
Di sisi lain, Mahkamah Internasional pada Januari 2024 menyatakan terdapat risiko genosida di Gaza dan mengingatkan negara-negara agar mencegah kemungkinan terjadinya kejahatan tersebut. Pada Juli 2024, ICJ juga menyarankan negara-negara anggota PBB untuk tidak membantu Israel dalam mempertahankan pendudukannya di wilayah Palestina.
Sejumlah pengamat hukum turut menyoroti Undang-Undang Perekrutan Asing 1870, yang melarang warga Inggris bertempur untuk negara asing yang sedang berperang dengan negara lain yang berdamai dengan Inggris. Para aktivis menilai besarnya jumlah warga Inggris yang terlibat perlu mendapat perhatian dan pengawasan hukum yang serius.












