Tidak Miliki PBG, Komisi IV Minta Bangunan Wakita Warkop Disegel

  • Bagikan
Komosi III DPRD Medan

MEDAN (AKunberita.id) Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH memutuskan bangunan Wakita Warkop di Jl Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur disegel karena tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).Demografi

Baca juga : Bahrumsyah Minta Pemutusan Kontrak 100 Karyawan PUD Pasar Dipertimbangkan

Keputusan sebagai rekomendasi, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama OPD Pemko Medan dan pemilik bangunan di ruang Komisi gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak bersama Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu dan Datuk Iskandar Muda. Hadir juga pemilik bangunan Willis Gunawan dan Dinas Perkimcikataru, pihak Kelurahan setempat dan Dinas DPMPTSP Kota Medan.

Dalam rapat terungkap, kendati Dinas Perkimcikataru sudah memberikan surat peringatan 2 kali kepada pemilik bangunan untuk mengehentikan bangunan dan mengurus izin. Namun pemilik tidak mengindahkan dan melanjutkan pembangunan secara maraton.

Baca juga : Terkait Bangunan Tanpa PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

Menyikapi hasil rapat, akhirnya anggota Komisi 4 menyepakati bangunan disegel dan kepada pemilik diwajibkan mengurus PBG nya. “Ikuti saja aturan mengurus izin PBG nya, setelah terbit baru dilanjutkan operasionalnya,” saran Paul.

Kepada Dinas Perkimcikataru, Paul menyarankan supaya dilakukan pembinaan dan arahan membantu proses perizinan diterbitkan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *