Afif Abdillah Minta Pemko Cabut Izin Rumah Sakit Tolak Pasien UHC JKMB

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita):

Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mencabut izin rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena menolak pasien pengguna program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). 

Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bajak 1 Lingkungan 1 Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas, Minggu (1/10/2023). 
“Masyarakat silahkan lapor ke kami kalau ada RS yang menolak pasien UHC dengan alasan apapun. Karena Pemko Medan telah menjamin pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu atau yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan masuk ke dalam program UHC atau dapat berobat hanya dengan menggunakan KTP,” ucapnya. 
Sebab, lanjut Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, masih banyak masyarakat mengeluhkan adanya rumah sakit yang menolak layanan program UHC JKMB. Tidak ada alasan rumah sakit menolak warga berobat, karena DPRD Medan telah menganggarkan sebesar Rp 231 miliar pertahun untuk program UHC. 
“Jadi kalau ada rumah sakit yang menolak, dalam kesempatan ini saya ingin meminta kepada Pemko untuk melakukan tindakan tegas dengan menggunakan pasal 87 dalam Perda Sistem Kesehatan yakni mencabut izin rumah sakit,” tegasnya. 
Afif juga meminta pihak rumah sakit tidak memulangkan pasiennya sebelum 
sembuh. Karena banyak informasi di lapangan, pasien hanya diberi pengobatan selama 2 sampai 3 hari dan kemudian disuruh pulang meski belum benar sembuh. “Rumah sakit itu menerima pasien harus sampai sembuh baru dipulangkan. Tidak ada aturan hanya 2 atau 3 hari saja,” katanya. 
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. (Yun)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *