Belum genap 10 Hari, Pejabat Bea Cukai ditangkap KPK

  • Bagikan

JAKARTA (AKunberita.id) Belum genap 10 hari menjabat, seorang pejabat di Dirjen Bea Cukai terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat bea cukai itu ialah Rizal (RZL) yang baru dilantik Purbaya sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun dalam OTT ini, status Rizal berkaitan dengan jabatan lamanya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Baca juga : Bangunan Gedung Kejatisu Dengan Anggaran Rp 96 Miliar, Dipertanyakan !!

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara.

“Ya enggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran atau kelemahan di sana-sini. Tapi kalau saya kasih tahu di depan enggak ketahuan tuh safe house nya,” kata Purbaya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/2/2026).

Purbaya menekankan, ia sengaja membiarkan pejabat DJBC itu untuk bertugas sebagaimana biasa untuk menghilangkan kecurigaan. Tujuannya supaya kasus besarnya terungkap seiring berjalannya waktu tanpa ada yang bisa ditutup-tutupi lagi.

“Dengan seperti itu mereka kan enggak curiga sehingga mereka berbisnis seperti basa sehingga bisnisnya ketahuan,” ucap Purbaya.

DIkutip dari CNBC, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam perkara suap usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca juga : ‎Kadis Perhubungan Sergai, Gunawan Diduga Mark Up Anggaran Pembelian Solar Cell TA 2025

“KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/2/2026).

KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada enam pejabat DJBC, terdiri dari:

  1. RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
  2. SIS selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
  3. ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
  4. JF selaku Pemilk PT Blueray
  5. AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. DK selaku Manager Operasional PT Blueray

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *