ADVERTORIAL
MEDAN – DPRD Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2025, Selasa (7/7) pada rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Penandatangan persetujuan bersama tersebut dilakukan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu, dan pimpinan DPRD Medan, Wong Chun Sen, Rajudin Sagala, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra. Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakyuddin Harahap, anggota DPRD Kota Medan dan OPD Pemko Medan.

Sebelum penandatangan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra secara bergantian melaporkan hasil rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, yakni pendapatan daerah pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 6.965.453.486.147 dan direalisasikan Rp 6.324.595.863.392,48 atau sebesar 90,80 % terdiri realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp P3.093.704.506.418,48 atau 83,46 %, realisasi pendapatan transfer Rp 3.130.559.793.556 atay 99,21 %, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp 100.331.563.418 atau sebesar 97,25 %.
Dari sisi belanja, anggaran belanja daerah Pemko Medan Rp 7.070.527.062.250 direalisasikan Rp 5.837.451.499.682,79 terdiri dari realisasi belanja operasi Rp 4.795.615.316.403,59 atau sebesar 84,90 %. Realisasi belanja modal Rp l1.039.226.105.214,20, belanja tidak terduga Rp 16.975.598.159. Anggaran pembiayaan daerah Rp 105.073.576.103 atau sebesae 100 %.Sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 592.217.611.440,73.

Dikatakan Zulkarnaen, pembahasan LPj APBD bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Banggar menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset, serta akurasi penyajian laporan keuangan.
Dalam laporannya, Banggar mencatat target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp6,96 triliun hanya terealisasi Rp6,32 triliun atau 90,80 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan Rp7,07 triliun terealisasi Rp5,84 triliun atau 82,56 persen.
Realisasi PAD menjadi perhatian serius karena hanya mencapai Rp3,09 triliun atau 83,46 persen dari target yang ditetapkan. Sebaliknya, pendapatan transfer hampir memenuhi target dengan realisasi 99,21 persen.
Di sisi belanja, Banggar menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang hanya mencapai 73,96 persen. Bahkan, belanja modal tanah hanya terealisasi 17,94 persen, sedangkan belanja jalan, irigasi, dan jaringan baru mencapai 58,28 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program pembangunan lebih optimal pada tahun anggaran berikutnya.

Badan Anggaran juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp592,21 miliar yang perlu dievaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran lebih efektif.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar DPRD Kota Medan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyempurnakan Sistem Aplikasi Pengelolaan Daerah (SAPD) agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, BKAD juga diminta menyelaraskan seluruh lampiran dalam dokumen LPj APBD sehingga data yang disajikan akurat dan konsisten.
Banggar turut meminta penyempurnaan data pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi agar seluruh dokumen pertanggungjawaban memiliki kesesuaian dengan data pendukung.
Dalam sektor pendapatan daerah, Pemko Medan didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran karena masih terjadi kesenjangan antara target APBD dengan realisasi pendapatan.

Selain itu, Pemko Medan diminta mengevaluasi berbagai kebijakan dan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan potensi PAD. Banggar juga menilai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan belum berjalan maksimal, sehingga masih terdapat indikasi kebocoran pada sejumlah pos penerimaan daerah.
Karena itu, DPRD meminta Pemko Medan melakukan pemetaan ulang seluruh potensi penerimaan daerah, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.
Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset daerah. Besarnya nilai aset yang dimiliki Pemko Medan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD. Potensi ekonomi dari aset pemerintah dinilai masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Pada sektor belanja modal, Banggar merekomendasikan agar Pemko Medan mulai mengalokasikan anggaran pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting karena masih banyak lahan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH sehingga memerlukan kepastian hukum. Banggar mengusulkan penganggaran pengadaan lahan RTH dengan nilai minimal Rp50 miliar setiap tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Banggar juga menyoroti rendahnya penyerapan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sementara kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Banggar menyoroti rendahnya realisasi belanja yang baru mencapai 47,79 persen. BKAD diminta segera menyempurnakan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sehingga penyusunan laporan keuangan menjadi lebih akurat, transparan, dan andal.
Banggar juga menemukan ketidaksesuaian data dalam lampiran Ranperda LPj APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk perbedaan antara Lampiran I.3 dan I.4 serta kesalahan penyajian data pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDAMBK). Untuk itu, BKAD bersama SDAMBK diminta segera melakukan verifikasi, koreksi, dan penyempurnaan data agar seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah tersaji secara valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Banggar juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak dilakukan dengan memangkas anggaran program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat. Menurut Banggar, efisiensi seharusnya difokuskan pada kegiatan yang manfaatnya minim, sementara usulan pembangunan hasil Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)
Di sektor pendidikan, Banggar menyoroti masih adanya berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, dan koordinasi terhadap seluruh SD dan SMP di Kota Medan agar tata kelola sekolah semakin baik.
Banggar juga meminta Pemko Medan menambah sarana pendidikan, khususnya pembangunan sekolah menengah di wilayah yang masih kekurangan fasilitas pendidikan. Selain itu, program Bantuan Siswa Miskin diminta kembali dianggarkan pada Perubahan APBD serta dilakukan kajian terhadap regulasi Program Tebus Ijazah agar pelaksanaannya lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Pada sektor transportasi, Banggar memberikan perhatian terhadap besarnya biaya operasional bus listrik yang mencapai sekitar Rp96 miliar per tahun. Pemko Medan diminta mengevaluasi efektivitas setiap koridor layanan, melakukan negosiasi ulang terhadap tarif pembayaran per kilometer, serta mengkaji skema tarif listrik yang lebih efisien untuk pengisian daya armada bus listrik.
Banggar juga meminta Dinas Perhubungan mempercepat meterisasi seluruh lampu penerangan jalan umum (LPJU) guna menekan biaya listrik, melakukan audit dan pemutakhiran data satuan ruang parkir (SRP) untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir, serta mengalokasikan anggaran penyediaan LPJU di kawasan yang masih minim penerangan. Selain itu, aset berupa bus listrik dan halte didorong dimanfaatkan sebagai media reklame guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di bidang sosial, Banggar meminta Pemko Medan mengevaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan Medan Makmur, khususnya ketentuan tingkat desil penerima manfaat. Banggar juga mengusulkan agar proses verifikasi penerima bantuan bagi bilal mayat, guru mengaji, sintua, dan guru sekolah minggu dilakukan melalui Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait.
Untuk sektor pariwisata, Banggar mendorong Pemko Medan mengembangkan kawasan Medan Utara melalui penyelenggaraan berbagai event berskala kota, pengembangan kawasan hutan mangrove sebagai destinasi ekowisata, serta penguatan wisata bahari berbasis potensi pesisir. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.
Banggar juga meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menghadirkan inovasi layanan melalui pembentukan pojok baca di setiap kantor kecamatan dan memperkuat kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk meningkatkan budaya literasi sejak usia dini.
Di bidang pemerintahan, Banggar merekomendasikan evaluasi terhadap besaran bantuan keuangan kepada partai politik dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, namun tetap mendukung fungsi pendidikan politik dan penguatan demokrasi.
Sementara kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Banggar mendorong percepatan pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh kelurahan serta memperkuat penegakan peraturan daerah, khususnya terhadap bangunan liar, reklame, dan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Banggar juga meminta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menambah pos pemadam di wilayah yang belum terjangkau secara optimal agar waktu tanggap penanganan kebakaran semakin cepat. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran dan penanganan keadaan darurat juga diminta terus ditingkatkan.
Pada sektor ketahanan pangan, Banggar meminta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan memperkuat kerja sama dengan daerah penghasil pangan serta mulai menerapkan konsep smart farming untuk menjaga stabilitas pasokan pangan. Bantuan kepada nelayan tradisional juga diminta ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat agar tepat sasaran.

Kepada Inspektorat Kota Medan, Banggar meminta penguatan fungsi pengawasan internal dan peran sebagai early warning system melalui pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program agar potensi penyimpangan dapat dicegah lebih dini.
Sedangkan pada sektor lingkungan hidup, Banggar meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan melalui Peraturan Wali Kota.
Dinas Lingkungan Hidup juga diminta menyusun program pemeliharaan pohon secara berkala, meningkatkan kualitas penghijauan, serta memastikan penanaman pohon dilakukan sesuai standar teknis guna mengurangi risiko pohon tumbang yang membahayakan masyarakat.
Secara keseluruhan, Banggar DPRD Kota Medan menegaskan seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBD, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan pembangunan yang lebih merata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Banggar merekomendasikan penambahan anggaran sekitar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat fungsi monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap 24 program prioritas daerah. Selain itu, Brida diminta terus meningkatkan penelitian dan kajian yang berorientasi pada penyusunan kebijakan berbasis data dan pengembangan inovasi pembangunan Kota Medan.
Di sektor digitalisasi pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika diminta mempercepat implementasi Program Medan Satu Data melalui penguatan integrasi data antarpemerintah daerah. Banggar juga mendorong perluasan pemasangan CCTV dan jaringan internet publik, termasuk secara bertahap di pos keamanan lingkungan (Poskamling), guna meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Mal Pelayanan Publik, khususnya dalam aspek komunikasi, etika pelayanan, dan profesionalisme petugas. Banggar juga menekankan pentingnya penyederhanaan proses perizinan agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit.
Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Banggar meminta dilakukan pemerataan aparatur sipil negara berdasarkan analisis beban kerja. Sejumlah perangkat daerah seperti Bagian Hukum, RSUD Bachtiar Djafar, BPBD, Satpol PP, dan OPD lain yang masih kekurangan personel diminta menjadi prioritas pemenuhan kebutuhan pegawai.

Pada bidang kepemudaan dan olahraga, Banggar mendorong Pemko Medan memperkuat pembinaan olahraga amatir melalui kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan, khususnya untuk cabang sepak bola. Selain itu, pemanfaatan aset olahraga daerah diminta dioptimalkan melalui penyesuaian tarif sesuai ketentuan yang berlaku agar mampu meningkatkan pendapatan daerah.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap kesiapsiagaan bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan bencana, memperkuat sistem mitigasi serta peringatan dini, dan meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah agar penanganan bencana berjalan lebih terpadu dan efektif.
Di sektor ketenagakerjaan, Banggar meminta Dinas Ketenagakerjaan menyusun peta kebutuhan tenaga kerja yang disesuaikan dengan perkembangan investasi dan kebutuhan industri. Program pelatihan kerja juga diharapkan semakin memperkuat konsep link and match antara dunia pendidikan, pelaku usaha, dan kebutuhan pasar kerja.
Sementara kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Banggar mendorong peningkatan efektivitas pengendalian harga kebutuhan pokok melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi barang. Pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam juga diminta diperketat, termasuk pengawasan bunga pinjaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih diharapkan disinergikan dengan program pemerintah pusat agar manfaatnya lebih optimal.
Dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Banggar meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak mengingat masih tingginya angka kekerasan. Pelayanan bantuan hukum bagi korban diminta ditingkatkan, demikian pula percepatan penanganan stunting melalui kolaborasi lintas sektor. Banggar juga menyoroti pentingnya penanganan anak-anak rentan, termasuk anak yang masih bekerja atau mengemis di jalan.
Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Banggar mencatat realisasi belanja mencapai 78,25 persen dan berharap pelayanan administrasi kependudukan terus ditingkatkan agar semakin cepat, mudah, dan menjangkau seluruh masyarakat.
Kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah, Banggar meminta evaluasi terhadap penggunaan lahan penyimpanan kendaraan aset daerah di kawasan Polonia yang dinilai membebani anggaran karena biaya sewa yang tinggi. Kendaraan yang sudah tidak bernilai ekonomis diminta segera dilelang sesuai ketentuan, sementara kebutuhan lokasi penyimpanan aset diarahkan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah atau BUMD. Selain itu, Banggar juga mendorong peremajaan armada bus operasional pemerintah secara bertahap, termasuk mempertimbangkan penggunaan bus listrik mulai Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dinilai perlu memperoleh dukungan anggaran yang memadai agar mampu menangani berbagai persoalan hukum aset pemerintah daerah secara optimal serta mempercepat penyelesaian berbagai tindak lanjut terhadap rekomendasi hukum yang masih belum diselesaikan.
Banggar DPRD Kota Medan menegaskan seluruh rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan APBD, serta memastikan seluruh program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.
Pandangan Fraksi
Selanjutnya dalam pendapat fraksi-fraksi, secara keseluruhan sembilan fraksi DPRD yakni Fraksi PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, Fraksi PSI, Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PKB, menerima dan menyetujui Ranperda LPj Walikota Medan terhadap pelaksanaan APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, dengan beberapa catatan.
Disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, mengatakan, tingginya SiLPA, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga banyaknya program yang dinilai tidak berjalan optimal. Meski Pemko Medan
kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.

“Kami menilai Pemerintah Kota Medan tidak mampu menyerap anggaran. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali,” tegas Kasman.
Fraksi PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target. Meski lebih baik dibanding tahun sebelumnya, masih terdapat target pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp640,857 miliar.
Lebih jauh, PKS menilai rendahnya realisasi PAD menjadi persoalan serius. Dari target Rp3,706 triliun, pemerintah hanya mampu merealisasikan Rp3,093 triliun sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp613,006 miliar. Menurut PKS, rendahnya penerimaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD.
“PKS mengusulkan minimal 90 persen target kinerja harus tercapai. Jika tidak, DPRD meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD terkait, ” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP Roby Barus SE MAP, meminta Pemko Medan untuk meningkatkan pengendalian Internal, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
Perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan aset dan optimalisasi penerimaan dari sektor PAD. Dimana dari rekomendasi tersebut, dapat dipastikan bahwa ada kelemahan dan kekurangan yang dilakukan Pemko Medan dalam pengelolaan aset dan optimalisasi pengelolaan.

”Pemko Medan dalam penghitungan pajak daerah masih menggunakan sistem self assesment dan mengapa belum menggunakan sistem tapping box,” ucapnya.
Setelah penandatangan persetujuan Ranperda LPj APBD 2025, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu, menyampaikan proses pembahasan hingga persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan cerminan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia menilai substansi pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh tahapan APBD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan, telah berjalan dengan komitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Memang terdapat sejumlah target yang belum sepenuhnya tercapai, untuk itu seluruh perangkat daerah meningkatkan integritas, tanggung jawab, fokus, dan etos kerja dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Medan,” tegasnya.












