MEDAN (Akunberita.id) Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) karena adanya laporan.
Menurut Asep para tersangka memerintahkan untuk melakukan penyadapan secara ilegal dan menyuruh untuk menghapus hasil sadapan tersebut pada bulan oktober. Penyadapan dilakukan kepada Presiden Prabowo, sejumlah Menteri, Tokoh Politik, tokoh LSM, tokoh Media dan pengusaha.
Penyadapan ini dilakukan sejak tahun 2025, tepatnya 2 bulan setelah Presiden dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.
Selain LSP, Mabes Polri juga telah menetapkan 3 jendral aktif yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam perkara ini, selain menyita barang nukti berupa 11 unit ponsel dan 1 unit ipad dan 4 buah flashdisk, Polisi juga telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.













