Komisi IV Soroti Banyaknya Bangunan tanpa PBG di Kota Medan

  • Bagikan
lailatul badri hari kartini
lailatul badri hari kartini

MEDAN (AKunberita.id) Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) yang dinilai membiarkan banyaknya bangunan di Kota Medan tanpa PBG.

Dinas PKPCKTR Kota Medan dinilai lemah dalam pengawasan bangunan. Sebab, persoalan menjamurnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertuju pada The City View Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia.

Bangunan tersebut diketahui telah beroperasi bertahun-tahun tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan diduga belum melengkapi izin PBG. Namun hingga kini tidak ada penindakan dari pihak dinas.

“Seharusnya ada tindakan tegas, apalagi kalau izin bangunan tidak lengkap,” ujarnya Lailatul Badri

Laila juga mengaku heran dengan sikap Dinas PKPCKTR Medan yang tidak melakukan penindakan meski izin bangunan tersebut banyak tidak lengkap.

“Kemarin (Selasa) sudah saya tegaskan agar Dinas PKPCKTR segera memberikan sanksi administratif kepada pihak apartemen. Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi sudah bertahun-tahun,” ujar Laila sapaan akrabnya, Rabu (24/9/2025).

Laila menegaskan bahwa pembangunan apartemen tidak bisa dilakukan jika tidak memiliki izin SLF.

“Dinas PKPCKTR kita minta kerja, bagaimana bisa bertahun-tahun izin SLF-nya tidak ada. Ini akan menjadi perhatian kami (Komisi IV). Kami tidak ingin DPRD Medan yang terus disalahkan sementara Dinas PKPCKTR diam saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga memberikan ultimatum kepada pihak pengembang City View untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan serta penyelesaian dampak beronjong bagi warga sekitar.

“Bila dalam 2 minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik, kami (Komisi IV DPRD Medan) akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak The CityView yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan,” tutur Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, Selasa (23/9/2025).

Politisi PDIP ini menilai pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Itu terlihat dari izin AMDAL, SLF dan PBG yang diduga tidak dilengkapi.

“Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian bronjong di pinggiran sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *