MEDAN (AKunberita.id) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Komposisi Personel Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (28/11/2024).
Paripurna DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen MPdB didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, yakni H. Rajudin Sagala S.PdI, H Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra, serta disaksikan segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam sidang paripurna tersebut, Wong Chun Sen mengatakan bahwa Pembentukan dan Pengumuman AKD tersebut mencakup Pimpinan, Komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Banmus).
Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Sementara, untuk Alat Kelengkapan Pimpinan DPRD Kota Medan, telah sama-sama kita ketahui dan telah diresmikan pengangkatannya dalam rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada Senin, 25 November 2024 yang lalu di ruang rapat Paripurna DPRD Medan ini,” ucap Wong Chun Sen dalam sidang Paripurna yang dihadiri Sekretaris DPRD Kota Medan, M. Ali Sipahutar dan segenap jajarannya.
Dijelaskan Wong Chun Sen, berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) dan ayat (3) PP No.12 Tahun 2018 tersebut, bahwa AKD-AKd itu bersifat tetap. Sementara, AKD lainnya yang diperlukan akan dibentuk berdasarkan paripurna, seperti Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan AKD yang bersifat tidak tetap.
“Oleh karena itu, DPRD Kota Medan pada kesempatan ini akan mengumumkan Alat Kelengkapan DPRD Kota Medan yang bersifat tetap, yaitu Komisi, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.












