JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sembilan kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, termasuk diduga untuk kepentingan penanaman sawit.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (23/8).
Sebanyak 89 laporan polisi tersebut ditangani oleh sembilan Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Irhamni menegaskan, hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus karhutla. Polisi, kata dia, tidak menemukan bahwa kebakaran tersebut semata-mata disebabkan faktor iklim atau fenomena El Nino.
Menurut dia, dugaan pembakaran berkaitan dengan praktik pembukaan lahan. Polisi menduga lahan yang dibakar dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit ketika musim hujan tiba.
Indikasi tersebut diperkuat dengan barang bukti yang disita penyidik, termasuk bibit sawit dan sejumlah peralatan yang dapat digunakan untuk membuka serta membakar lahan.
“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujar Irhamni.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.
Barang bukti itu antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dua jeriken berukuran 10 liter berisi solar, serta dua botol plastik berisi Pertalite.
Polisi juga menyita satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dan dua unit mesin pemotong kayu (senso).
Selain itu, penyidik menemukan 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu.
Irhamni menilai keseluruhan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran dilakukan untuk membuka lahan.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” katanya.
Dengan penetapan 72 tersangka itu, Bareskrim Polri menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengejar pihak yang diduga sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu.












