MEDAN (Akunberita.id) Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang bakal menerapkan parkir berlangganan bagi masyarakat Medan, dinilai beluk dapat dilakukan sebelum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Jangan asal main diterapkan saja. Harus jelas dulu payung hukumnya yang nanti akan dijadikan dasar untuk menerapkan rencana parkir berlangganan itu,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Hendra DS, Minggu (2/6).
Menurutnya, pemberlakuan parkir berlangganan yang bakal diterapkan Dishub Medan sepertinya sulit diterapkan. Mengingat, penerapan hanya berlaku untuk pemilik kenderaan warga Medan.
Sementara, kata Ketua DPC Hanura Medan itu, kenderaan yang parkir di medan itu bukan hanya bernomor polisi (nopol) atau berplat Medan saja melainkan dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Sumut.
“Dan kebutuhan orang parkir di pinggir jalan juga berbeda-beda. Ada yang sehari 4 kali parkir dan ada pula yang jarang keluar parkir kenderaannya. Misal motor gede (moge) atau mereka yang punya lebih dari 2 mobil,” katanya.
Intinya, sambung Hendra, bahwa sebelum menerapkan kebijakan parkir berlangganan itu harus ada dasarnya atau payung hukum terlebih dahulu.
“Jika udah ada payung hukum baru kita lihat apakah pantas dan tidaknya itu diterapkan. Dan, kajiannya butuh proses bukan buru-buru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis menyebutkan Pemko Medan bakal menerapkan parkir berlangganan.
Nantinya, masyarakat diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.
“Dengan sistem tersebut, nantinya para pengguna parkir cukup membayar parkir sekali setahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya kepada wartawan, Jumat (31/5).
Soal besaran tarif pada penerapan parkir berlangganan, Iswar bilang masih terus dikaji. Sementara soal sticker tanda berlangganan, dengan ada sticker maka masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan diberi ruang untuk parkir.
“Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan kita beri ruang untuk parkir. Itu juga akan kita pesankan kepada para jukir di lapangan,” katanya. (h01)