MEDAN – Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., bersama Ketua DWP Sekretariat DPRD Kota Medan, Ny Rina Muhammad Ali Sipahutar, para Kepala Bagian, ASN dan PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan menyaksikan bersama-sama film 1 Cm di bioskop XXI Centre Point, Jum’at (15/03/2024).
Film 1 Cm ini mengisahkan sebuah perang tradisional antara dua kelompok remaja untuk mempertahankan batas negara mereka masing-masing. Film ini memfokuskan nilai-nilai nasionalisme sehingga dapat membangun rasa cinta tanah air yang dapat menjadi inspirasi para penontonnya.
Film yang disutradarai Dedy Siregar dan Paul Ginting sebagai produsernya ini diperankan 32 anak berprestasi dari Sumatera Utara. Selain itu, Pemerintah Kota Medan turut mendukung penuh hadirnya film ini termasuk Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.A.P., yang turut berperan dalam film 1 CM.
Dedy menambahkan lewat film ini menyajikan tayangan yang kental akan pendidikan dan yang paling penting membawa pesan nasionalisme.
“Melalui film 1 CM ini kita berupaya mendidik, memberi pelajaran dengan cara yang bisa dinikmati. Di dalam ini ada pesan-pesan nasionalisme, hingga kebiasaan penggunaan ponsel bagi anak-anak yang harus dibatasi,” tutur Dedy Siregar.
Dedy berharap film 1 CM menjadi salah satu tontonan pilihan keluarga untuk anak.
“Kita berharap film 1 CM bisa menjadi tontonan bersama keluarga. Ambil pesan baik yang ada dalam film ini,” ucap Dedy lagi.
film ini melibatkan 32 anak asal Sumatera Utara (Sumut) yang salah satunya bernama Raihan Diaz. “Melalui film 1 CM ini kami ingin menunjukkan anak-anak daerah bisa tampil,” ujar Dedy.
Produser Paul Ginting menyebut film ini juga bergarap film garapan sutradara Dedy Siregar bisa membakar semangat anak-anak.
“Kami berharap film 1 CM tidak hanya menghibur, tetapi juga menginspirasi rasa cinta Tanah Air, terutama bagi generasi muda,” ucap Paul Ginting.
Film ini mengisahkan tentang perang-perangan tradisional antara dua kelompok anak muda untuk mempertahankan batas negara mereka. Yang mana tidak diperbolehkan melangkah 1 senti meter.