MEDAN (Akunberita.id): TNI Kawal Kantor Kejaksaan Seluruh Indonesia. Perintah itu dikeluarkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral Agus Subiyanto untuk mengawal Kejaksaan TInggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Surat perintah ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No. TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personil dan alat kelengkapan dalam rangka dukungan keamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Personil TNI yang dikerahkan bisa mencapai 6.000 personil yang merupakan Pasukan Tempur dan Bantuan Tempur, bukan pasukan administratif.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi Kristomei dalam pernyataanya di ILC menegaskan bahwa dukungan pengamanan ini juga merupakan pelaksanaan tugas pokok TNI yang diatur oleh undang-undang untuk melindungi seluruh bangsa dan wilayah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara.
Ada Ancaman Terhadap Keamanan Negara
Pengamat Politik Militer, Selamet Ginting menyebutkan pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto langsung, karena melihat adanya situasi yang abnormal dalam penanganan korupsi di Indonesia sehingga perlu cara-cara yang inkonvensional.
“Cara biasa sudah tidak bisa, Sebagaimana kita lilhat misalnya pernah kebakaran kejaksaan Agung saat memeriksa kasus timah, dan adanya penguntitan terhadap Jaksa yang menangani kasus timah”. ujar selamet.
Selamet menambahkan patut diduga banyak kasus korupsi besar di Indonesia yang melibatkan pejabat negara.
“Ada bintang-bintang yang melindungi mafia hitam” tambah selamet.
Selamet mengimbau kepada Presiden Prabowo untuk mengibarkan “perang suci” melawan koruptor terutama mafia hitam dan mengajak seluruh pihak mendukung apa yang dilakukan Prabowo ini.
Berikut ruang lingkup kerjasama antara TNI dan Kejkasasan Agung:
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakkan hukum
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan funsi kejaksaan
- Dukungan kepada TNI di bidang perdata dan Tata Usaha Negara meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakkan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seduai kebutuhan
- Koordinasi tekhnis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.












