Aniaya Kawan sampai Meninggal, Siswa SMP di Sragen Divonis 2,5 Tahun

  • Bagikan
siswa smp aniiaya teman hingga tewas di sragen
siswa smp aniiaya teman hingga tewas di sragen

SRAGEN (Akunberita.id) Seorang siswa SMP berinisial DTP (14), asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap temannya sendiri yang berujung pada kematian korban.

Putusan tersebut dibacakan hakim Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (7/9/2026). Majelis hakim juga menetapkan DTP menjalani pidana di LPKA Kelas I Kutoarjo serta membayar restitusi sebesar Rp76.015.770,40 kepada keluarga korban.


Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Namun, pelaksanaan hukuman terhadap DTP belum dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, terdakwa yang masih berusia 14 tahun tersebut saat ini duduk di kelas IX SMP dan masih harus menyelesaikan pendidikannya.

Jaksa diperkirakan baru melakukan eksekusi setelah DTP menyelesaikan sekolahnya pada 2027. Sembari menunggu proses tersebut, DTP dititipkan di IPWL Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Kecamatan Tanon. Selama berada di sana, ia tetap berada dalam pengawasan jaksa.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Pidum Kejari Sragen, Andhika Nugraha Triputra, menyebut putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari tindakan kekerasan berupa pukulan menggunakan tangan terbuka ke bagian kepala korban. Tindakan tersebut kemudian berujung pada meninggalnya korban.

Atas putusan itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *