Ketua DPRD Medan menerima Pengaduan Korban PHK Sepihak PT Srikandi

  • Bagikan
wong chun sen
Ketua DPRD Medan menerima Pengaduan Korban PHK Sepihak PT Srikandi

MEDAN (AKunberita.id) Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, nasib seorang pekerja outsourcing bernama Aldi Sandy Pratama, ayah tiga anak, menjadi perhatian setelah dirinya mengadukan dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT Srikandi Inti Lestari ke DPRD Kota Medan.

Aldi merupakan pekerja outsourcing PT Srikandi Inti Lestari yang ditempatkan di PT Musim Mas, Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, pada divisi SFD Jerrycan Manufacturing Seat B. Ia mengaku diberhentikan sejak 9 Oktober 2026 melalui surat yang disebut sebagai surat pengunduran diri.

Namun, Aldi membantah bahwa keputusan tersebut merupakan kehendaknya sendiri. Ia mengaku tidak pernah berniat meninggalkan pekerjaannya dan mempertanyakan proses hingga dirinya menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

“Saya tidak pernah berniat mengundurkan diri. Saya keberatan karena surat itu bukan atas kemauan saya sendiri,” demikian inti keberatan Aldi dalam kronologi pengaduannya.

Tak hanya mempersoalkan surat pengunduran diri, Aldi juga mengungkapkan bahwa selama bekerja dirinya tidak pernah menerima tahapan pembinaan berupa surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), maupun ketiga (SP3).

Meski demikian, dugaan pelanggaran, proses pemberhentian, serta alasan perusahaan mengakhiri hubungan kerja masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Mengadu ke DPRD Medan, Wong Chun Sen Minta Hak Pekerja Dipenuhi

Merasa hak-haknya belum mendapatkan kepastian, Aldi akhirnya mendatangi DPRD Kota Medan untuk menyampaikan pengaduan. Kedatangannya diterima langsung Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B.

Dalam pertemuan tersebut, Aldi berharap lembaga legislatif dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dialaminya, sekaligus memastikan hak-haknya sebagai pekerja tidak diabaikan.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wong Chun Sen meminta PT Srikandi Inti Lestari memenuhi seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita meminta pihak PT Srikandi Inti Lestari memberikan hak-hak pekerja, jangan ada yang terlewatkan,” ujar Wong saat ditemui di ruang kerjanya.

Pernyataan Ketua DPRD Medan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan melalui pertemuan antara Aldi, PT Srikandi Inti Lestari, dan PT Musim Mas KIM 2.

Sebelumnya, Aldi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Karena itu, ia meminta perusahaan dipanggil dan persoalannya ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi di instansi ketenagakerjaan.

Status Pengunduran Diri Dipersoalkan, Bagaimana Hak Aldi?

Persoalan yang dihadapi Aldi bukan sekadar berakhirnya hubungan kerja. Hal yang lebih mendasar adalah kejelasan status pemberhentian serta pemenuhan hak-hak finansial yang seharusnya diterima pekerja.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, pengunduran diri dan PHK memiliki persyaratan serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Surat pengunduran diri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila terdapat sengketa mengenai proses penandatanganan, kehendak pekerja, maupun keabsahan dokumen tersebut.

Acuan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, diatur berbagai ketentuan mengenai hubungan kerja, alih daya, serta pemutusan hubungan kerja berikut hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Adapun besaran hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), harus ditentukan berdasarkan status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila pengunduran diri dilakukan secara sah dan memenuhi persyaratan, konsekuensi haknya berbeda dengan PHK oleh perusahaan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa pengunduran diri bukan merupakan kehendak bebas pekerja, keabsahan dokumen tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan demikian, status pemberhentian Aldi tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan dokumen yang dipersoalkan salah satu pihak. Keterangan pekerja, perusahaan, kronologi, dan bukti pendukung perlu diperiksa secara objektif.

Soroti Beban Kerja Operator Dua Mesin, Minta K3 Diperiksa

Di luar persoalan PHK, Aldi juga menyampaikan sejumlah keluhan terkait kondisi kerja selama dirinya ditempatkan di PT Musim Mas KIM 2.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengaturan kerja operator mesin moulding. Menurut Aldi, seorang operator harus menangani dua mesin sekaligus.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan beban kerja dan potensi risiko keselamatan apabila tidak didukung sistem pengamanan, prosedur operasional, serta pengaturan kerja yang memadai.

Aldi meminta instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan tersebut.

Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengaturan kerja, pengoperasian mesin, dan sistem perlindungan pekerja telah memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan.

Waktu Istirahat 30 Menit, Masih Harus Mengisi Laporan Kerja

Keluhan lainnya berkaitan dengan waktu istirahat pekerja.

Aldi mengungkapkan bahwa waktu istirahat yang diberikan hanya sekitar 30 menit. Waktu tersebut, menurut pengakuannya, harus digunakan untuk makan, beribadah, sekaligus menyelesaikan pengisian laporan kerja.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan waktu istirahat di lingkungan kerja tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Karena itu, Aldi berharap instansi terkait turut memeriksa praktik pengaturan waktu istirahat tersebut, termasuk apakah pekerja benar-benar memperoleh hak istirahat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Tidak Menuntut Kembali Bekerja, Aldi Hanya Minta Haknya Dipenuhi

Menariknya, dalam pengaduannya Aldi menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut untuk dipekerjakan kembali.

Ia mengaku sudah tidak nyaman dengan sistem kerja yang selama ini dijalaninya. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah memperoleh kepastian hukum mengenai status pemberhentiannya dan mendapatkan hak-hak finansial yang memang menjadi kewajibannya.

Aldi meminta DPRD Kota Medan membantu memfasilitasi pertemuan dengan PT Srikandi Inti Lestari dan PT Musim Mas KIM 2. Ia juga berharap instansi ketenagakerjaan dapat memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.

Baginya, persoalan ini bukan semata-mata tentang kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Pihak PT Srikandi Belum Memberikan Klarifikasi

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengaduan Aldi, pihak PT Srikandi Inti Lestari melalui seseorang berinisial SAP belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut.

SAP justru mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Aldi.

“Konfirmasi aja langsung sama Aldi-nya ya, Pak,” ungkap SAP saat dihubungi wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari PT Srikandi Inti Lestari mengenai alasan berakhirnya hubungan kerja Aldi, proses penandatanganan surat pengunduran diri, maupun pemenuhan hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Klarifikasi dari PT Musim Mas KIM 2 juga masih diperlukan, khususnya terkait pengaturan kerja operator mesin moulding, waktu istirahat, serta penerapan standar K3 bagi pekerja outsourcing yang ditempatkan di lingkungan perusahaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan kerja tidak boleh hanya dipandang dari kepentingan perusahaan. Hak, keselamatan, dan kepastian hukum pekerja juga harus menjadi perhatian serius.

Jangan sampai persoalan ketenagakerjaan berakhir dengan hilangnya pekerjaan, sementara hak-hak pekerja justru tidak mendapatkan kepastian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *