MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemilik bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Siderejo II, Kecamatan Medan Kota, menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Paul Mei Anton saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, lantai III Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti pengaduan Sutrisno Pangaribuan, warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi bangunan.
Paul menegaskan, setiap pembangunan harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh PBG. Menurutnya, dokumen seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan pembangunan.
“Semua bangunan harus melengkapi dokumen dan memperoleh PBG terlebih dahulu. Jadi bukan hanya KRK. Apalagi kami mendapat informasi keberadaan bangunan ini telah menimbulkan keberatan dari warga sekitar,” tegas Paul.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lela Tul Badri, menyayangkan sikap pemilik bangunan yang dinilai belum mengutamakan kelengkapan perizinan sebelum memulai pembangunan.
“Saya heran, pemilik bangunan sampai mendapat protes dari tetangga sendiri. Kalau bangunan memang menyalahi aturan, tentu ada tindakan yang bisa dilakukan. Jangan sampai pemerintah dianggap tidak pro rakyat, sementara bangunan tersebut belum memiliki izin,” ujarnya.













