MEDAN (AKunberita.id) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkedok pengunduran diri kembali menjadi sorotan. Aldi Sandy Pratama, pekerja outsourcing yang ditempatkan di PT Musim Mas KIM 2, Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, mengadukan persoalan ketenagakerjaan yang dialaminya kepada Fraksi NasDem (Nasional Demokrat) DPRD Kota Medan.
Aldi diterima langsung oleh Bendahara Fraksi NasDem, Dr. Faisal Arbie, M.Biomed, di ruang Fraksi NasDem DPRD Kota Medan lantai 5, Senin (12/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Aldi menyampaikan keberatannya atas PHK sepihak yang dilakukan PT Srikandi. Menurut Aldi pihak Srikandi meminta dirinya untuk membuat surat pengunduran diri, namun Aldy menolak karena dia merasa telah didzolimi perusahaan.Ia dituduh melakukan pengancaman terhadap atasan.
Aldi merupakan pekerja pada divisi SFD Jerrycan Manufacturing Seat B yang ditempatkan di PT Musim Mas KIM 2 melalui perusahaan penyedia tenaga kerja, PT Srikandi Inti Lestari.
Menurut Aldi, dirinya tidak pernah berniat mengundurkan diri dari pekerjaan. Ia juga membantah tuduhan yang disampaikan kepadanya dan mempertanyakan proses yang berujung pada penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
“Saya tidak pernah berniat mengundurkan diri. Saya keberatan karena surat itu bukan atas kemauan saya sendiri,” demikian inti keberatan yang disampaikan Aldi dalam kronologi pengaduannya.
Aldi juga menyebut dirinya tidak pernah melalui tahapan pembinaan berupa surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga (SP1, SP2, dan SP3). Namun, persoalan ada atau tidaknya pelanggaran serta prosedur yang seharusnya ditempuh masih perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan.
Fraksi NasDem Sarankan Pengaduan Resmi ke DPRD Medan
Fraksi NasDem DPRD Kota Medan menerima pengaduan Aldi dan menyarankannya membuat laporan resmi kepada DPRD agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi.
Dalam pertemuan itu, Fraksi NasDem juga menyatakan akan membantu Aldi memperjuangkan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempertemukan Aldi dengan pihak PT Srikandi Inti Lestari dan PT Musim Mas KIM 2 guna mencari penyelesaian yang adil sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Aldi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati.
Karena itu, ia meminta agar pihak perusahaan dipanggil untuk mengikuti proses mediasi melalui instansi ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
Hak Pekerja Tidak Boleh Hilang karena Surat Pengunduran Diri
Persoalan utama yang dipersoalkan Aldi bukan hanya berakhirnya hubungan kerja, melainkan juga keabsahan surat pengunduran diri dan pemenuhan hak-hak finansial setelah hubungan kerja berakhir.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pengunduran diri dan PHK memiliki ketentuan serta konsekuensi hukum yang berbeda. Surat pengunduran diri tidak serta-merta menghapus hak pekerja apabila terdapat sengketa mengenai proses, kehendak, atau keabsahan dokumen tersebut.
Acuan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja beserta hak-hak yang timbul akibatnya.
Besaran dan jenis hak yang wajib dibayarkan bergantung pada status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, tuntutan Aldi atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dasar hukum yang relevan.
Apabila hubungan kerja berakhir karena pengunduran diri yang memenuhi persyaratan hukum, hak yang timbul dapat berbeda dari hak akibat PHK oleh perusahaan. Sebaliknya, jika pengunduran diri terbukti tidak mencerminkan kehendak bebas pekerja, persoalan tersebut perlu dinilai melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan demikian, status surat yang dipersoalkan Aldi tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan satu pihak. Dokumen, kronologi, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum perlu diperiksa untuk menentukan konsekuensi hukumnya.
Soroti Beban Kerja Satu Operator Menangani Dua Mesin
Selain mempersoalkan dugaan pemaksaan pengunduran diri, Aldi turut meminta pemeriksaan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja PT Musim Mas KIM 2.
Dalam pengaduannya, ia menyoroti kondisi operator mesin moulding yang, menurut keterangannya, harus mengendalikan dua mesin sekaligus.
Aldi menilai beban kerja tersebut berpotensi menguras tenaga dan meningkatkan risiko keselamatan apabila tidak didukung pengaturan kerja, sistem pengamanan mesin, serta penilaian risiko yang memadai.
Ia meminta instansi terkait melakukan inspeksi atau pemeriksaan K3 untuk menilai apakah pengaturan kerja tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan.
Ketentuan mengenai K3 antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya. Penerapan standar K3 harus dinilai berdasarkan risiko pekerjaan, kondisi mesin, prosedur operasional, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Aldi berharap persoalan yang disampaikannya tidak berhenti pada sengketa individual, tetapi juga menjadi perhatian terhadap perlindungan pekerja dan penerapan standar keselamatan di tempat kerja.
Tidak Menuntut Kembali Bekerja, Aldi Minta Haknya Dipenuhi
Dalam pengaduannya, Aldi menegaskan tidak menuntut untuk dipekerjakan kembali. Ia mengaku sudah tidak nyaman dengan sistem kerja yang dijalaninya dan lebih menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-haknya.
Ia meminta DPRD Kota Medan membantu memfasilitasi pertemuan dengan PT Srikandi Inti Lestari dan PT Musim Mas KIM 2. Ia juga meminta agar status hubungan kerjanya diperiksa secara hukum serta hak finansial yang memang menjadi kewajibannya dibayarkan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan berakhirnya hubungan kerja perlu diselesaikan secara transparan, dengan menghormati hak pekerja dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi.
Rabu(14/10/2026) Aldi dipanggil oleh pihak PT. Srikandi, dalam pertemuan ini perusahaan hanya menawarkan (Bipartit) konpensasi satu bulan gaji yakni Rp.4.420.000. Tawaran ini tentu ditolak korban.
“Mana cocok segitu bang, masak cuma konpensasi 1 bulan. konpensasi sisa kontraknya gimana” ungkap Aldi kepada Akunberita.id.
Sementara itu pihak PT.Srikandi saat dihubungi tidak mau menjawab dan mengelak semua pertanyaan wartawan.
“Konfirmasi aja langsung sama Aldy nya ya pak” ungkap pihak PT Srikandi yang berinisial SAP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak PT. Srikandi













