MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri, meminta bangunan yang tidak memiliki PBG agar di segel, karena telah menyalahi aturan yangberlaku di Kota Medan. Menurutnya bangunan baru boleh dikerjakan setelah keluar surat PBG, bukan sebaliknya.
Menurut informasi yang diterima, pemilik bangunan baru akan mengurus izin PBG pada bulan agustus. Karena itu, ia meminta aktivitas pembangunan dihentikan atau disegel sementara hingga persoalan perizinan dan keberatan warga diselesaikan.
Hal itu disampaikannya di gedung DPRD Medan pada Senin (24/8/2026).
“Kalau memang izin baru dimasukkan bulan Agustus, seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Segel sementara sampai izinnya jelas,” katanya.
Menurut Lela, persoalan antara pemilik bangunan dan warga sekitar juga perlu diselesaikan. Ia mempertanyakan proses penerbitan PBG apabila masih terdapat warga yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap keberadaan bangunan tersebut.
Paul kembali menekankan agar pemilik bangunan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai proses perizinan selesai dan persoalan dengan warga sekitar dapat diselesaikan.
“Kita tunggu sampai perizinannya keluar agar ke depan tidak ada lagi warga yang keberatan. Kalau langsung dibongkar terlalu kejam. Saran kami, bangunan disegel terlebih dahulu sampai izin PBG-nya keluar,” terang Paul.
Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan meminta Komisi IV DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasannya dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan.
“Komisi IV harus turun langsung. Kalau nantinya bangunan diketahui menyalahi aturan, silakan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya













