MEDAN (Akunberita.id) Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, mendorong Satpol PP Kota Medan untuk segera menertibkan dan membongkar bangunan yang didirikan di area bekas Hotel Garuda Plaza di Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Bangunan yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai lapangan padel itu telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Saya meminta Satpol PP Kota Medan segera melakukan pembongkaran, apalagi SP3 sudah dikeluarkan sejak seminggu lalu,” ujar Rizki pada Rabu (26/11/2025).
Rizki menegaskan bahwa meski sudah diberikan peringatan, pembangunan gedung di lokasi tersebut tetap berlanjut hingga sekarang.
“Satpol PP jangan tutup mata terhadap pelanggaran ini. Segera ambil tindakan tegas, lalu lakukan penyegelan agar pekerjaan benar-benar terhenti,” tegasnya.
Politisi NasDem itu juga menilai tindakan pemilik bangunan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan.
“Kita mendukung investasi yang dapat mempercepat pembangunan kota, tetapi semua investor harus menaati regulasi,” katanya.
Diketahui sebelumnya, bangunan yang berdiri tanpa PBG tersebut juga dikeluhkan warga di sekitar Jalan Dolok Sanggul. Sedikitnya delapan Kepala Keluarga menyampaikan bahwa proses pembangunan struktur yang menyerupai gudang itu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.












