Roy Suryo dan Dua Rekan Belum Ditahan Usai Pemeriksaan Perdana

  • Bagikan
Terima Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9% Palsu
Terima Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9% Palsu

MEDAN (AKunberita.id) Pemerhati telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa ketiganya telah memberikan keterangan dan diperbolehkan pulang.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman.

Para tersangka juga mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan. Polisi menyebut pemeriksaan akan menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum tetap adil.

Saat tiba di Mapolda, Roy Suryo disambut kelompok massa, mayoritas emak-emak. Ia sempat berkelakar bahwa dirinya datang mewakili rakyat yang menginginkan perubahan.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, optimistis kliennya tidak akan ditahan, seraya membandingkan dengan kasus Firly Bahuri.


Total Delapan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE
  • Pasal 310 dan/atau 311 KUHP
  • Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara

Mereka dibagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama (5 orang: ES, KTR, MRF, RE, DHL)

  • Termasuk: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis
  • Tambahan jeratan: Pasal 160 KUHP (penghasutan)

Klaster Kedua (RS, RHS, TT)

  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma
  • Dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi atau penyembunyian dokumen elektronik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *