Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menempati posisi tertinggi dalam tingkat inflasi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut yang dikutip dari Waspada Online (4/11), inflasi pada Oktober 2025 tercatat mencapai 4,97 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,89.
Meski terjadi penurunan dibandingkan September 2025 yang mencatat inflasi sebesar 5,32 persen, penurunannya relatif kecil, yakni hanya 0,35 persen. Dengan angka tersebut, Sumut menjadi provinsi dengan inflasi tertinggi di Indonesia, sedangkan Papua mencatat inflasi terendah, yakni 0,53 persen.
BPS Sumut menjelaskan bahwa kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi. Beberapa komoditas yang berperan besar terhadap kenaikan harga antara lain cabai merah, emas perhiasan, ikan dencis, beras, bawang merah, ikan tongkol, daging ayam ras, wortel, dan kelapa.
Namun, secara bulanan (month to month/mtm), Sumut justru mengalami deflasi sebesar 0,20 persen. Komoditas yang menyebabkan penurunan harga di antaranya bawang merah, cabai rawit, beras, cabai hijau, kacang panjang, kol putih, sawi putih, daging ayam ras, buncis, sawi hijau, dan ikan lele.
Secara spasial, seluruh kabupaten dan kota di Sumut mengalami inflasi tahunan. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Deli Serdang sebesar 6,24 persen dengan IHK 111,50, sementara inflasi terendah tercatat di Kota Medan sebesar 4,28 persen dengan IHK 109,91.
Masih tingginya inflasi Sumut tersebut membuktikan gagalnya Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam mengendalikan inflasi Sumut.?
Salah satu kebijakan Bobby Nasution melalui BUMD untuk meredam inflasi adalah pembelian lebih dari 50 ton cabai merah dari Jember, Jawa Timur, yang terbukti tidak efektif menurunkan inflasi pangan.
“Secara objektif, iya. Gubenur Sumut, Bobby Nasution dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) gagal,” ujar Pengamat Anggaran Pemerintah, Elfenda Ananda kepada wartawan, Rabu (5/11/2025), menyoal masih tingginya inflasi Sumut di bulan Oktober.
Ia mengatakan tingkat inflasi yang masih tertinggi di Indonesia mencerminkan kebijakan politik anggaran yang memangkas belanja fungsi ekonomi dari 13,65 persen menjadi 8,85 persen pada P-APBD 2025 serta kelemahan koordinasi dan efektivitas kebijakan pengendalian inflasi daerah.
Elfenda mengatakan, Pemprov Sumut kelihatan gagap dan terburu-buru dalam mengambil langkah pengendalian inflasi, dengan membeli cabai merah dari Jember, dengan kualitas pasokan buruk.
“Sebagian besar cabai yang datang dilaporkan rusak atau tidak layak konsumsi, sehingga gagal menambah pasokan di pasar secara nyata,” ujar Elfenda.
Dari sisi teknis distribusi, jelas Elfenda, pengiriman belum memperhitungkan secara matang dan tidak didahului komunikasi dengan kelompok pedagang. Karena abai dan lalai dalam mengendalikan inflasi dan lebih fokus dengan infrastruktur, maka kebijakan mendatangkan cabai dari Jember.
Ia mengatakan distribusi cabai merah Jember dan waktu kedatangannya tidak tepat. Pasokan datang setelah harga sudah terlanjur tinggi, sementara jalur distribusi lokal tidak siap menerima atau menyebarkan secara merata.
Karena itu, Elfenda mengatakan kebijakan yang dibuat Pemprov Sumut lebih bersifat jangka pendek dan simbolis. Intervensi hanya pada satu komoditas dan dengan volume kecil dibanding total kebutuhan konsumsi cabai di Sumut yang bisa mencapai ratusan ton per minggu.
“Kesimpulannya, kebijakan ini (pembelian cabai merah) lebih bersifat reaktif daripada strategis, sehingga tidak cukup untuk menahan laju inflasi bahan pangan,” ujarnya.













