nggota DPRD Medan asal Fraksi Gerindra Surianto, SH, mewanti wanti pemerintah Kota Medan, terkait ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), yang apabila tidak dikontrol dengan ketat, bisa menjadi masalah krusial di Kota Medan, terutama di kawasan Medan Utara, Salah Satunya di Kecamatan Medan Marelan.
Hal ini disampaikan Politisi yang juga duduk di Komisi 2 DPRD Medan ini saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang berlokasi d lingkungan 8 gang sepakat kelurahan Terjun kecamatan Medan Marelan (1dan 2/10/2023).
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui perangkatnya didorong untuk lebih gencar mensosialisasikan dan menerapkan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui serta melaksanakan paraturan tersebut,” ucap butong sapaan akrab surianto dihadapan tokoh masyarakat.
Ketua Fraksi DPRD kota Medan ini juga meminta Pemko Medan, untuk maksimal dalam pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016, agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi muda masa depan.
Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan limbah beracun dan berbahaya yang dihasilkan dari olehan produksi pabrik-pabrik di kawasan KIM Mabar dan seputarannya tidak akan selesai, malah bisa menjadi bencana besar dikemudian hari bagi Kota Medan,” tandasnya.
Dalam Perda tersebut, lanjut butong lagi, dijelaskan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan, yang rentan terhadap kesehatan masyarakat.
“Maka Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal, lalu menindak tegas bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini, maka pelanggaran demi pelanggaran akan terjadi dikemudian hari, pastinya akan sulit dikendalikan,” terangnya.
Butong juga menyebut, bahwa dalam Perda ini sangat tegas dikatakan, bagi para pelanggar dimana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) jika kedapatan membuang limbah sembarangan makan dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Untuk itu, persoalan Limbah B3 merupakan persoalan serius, makanya harus dituntaskan,” tegasnya. (PB/01)














