Turki dan Afrika Selatan Gugat Israel ke MI atas Tuduhan Genosida

  • Bagikan
Erdogan ancam serang ISrael
Erdogan ancam serang ISrael

ANGKARA (Akunberita.id) Pada hari Senin, 8 Agustus 2024, Turki dan Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Langkah ini merupakan respons terhadap ketegangan yang terus meningkat di wilayah Gaza dan Tepi Barat.

Delegasi Turki termasuk Duta Besar Ankara untuk Belanda Selcuk Unal, secara resmi mengajukan permintaan tersebut ke markas ICJ di Den Haag pada Rabu ((7/8).

“Keputusan Turki untuk campur tangan mencerminkan urgensi dari negara kami untuk menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki.

“Hati nurani manusia dan hukum internasional akan meminta pertanggungjawaban pejabat Israel,” paparnya menambahkan.

Turki menjadi negara ketujuh yang secara resmi mengajukan ikut serta membantu gugatan Afrika Selatan di ICJ.

Sebelumnya, Kolombia, Nikaragua, Spanyol, Libya, Palestina, hingga Meksiko telah lebih dulu bergabung dengan Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap kejahatan Israel ini.

Melaporkan dari Istanbul, Sinem Koseoglu dari Al Jazeera mengatakan keputusan Turki untuk bergabung akan memperkuat gugatan terhadap Israel.

“Ketika ada lebih banyak pihak yang berpartisipasi dalam kasus semacam ini, kasus terhadap pelaku akan semakin kuat,” kata Koseoglu.

Hamas pun sampai buka suara terkait keputusan Turki ini. Dalam sebuah pernyataan di Telegram, kelompok perlawanan Palestina itu menyambut baik keputusan Turki dan menyebut langkah tersebut sebagai bukti nyata dukungan Ankara terhadap perjuangan Palestina.

Bukti dan Kesaksian

Gugatan tersebut mencakup berbagai bukti dokumenter dan kesaksian dari korban serta saksi mata yang mengindikasikan adanya tindakan genosida, termasuk pembunuhan massal, pemindahan paksa, dan pembatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan dan perawatan medis. Kedua negara ini juga menyoroti blokade yang diberlakukan di Gaza yang telah memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.

Reaksi Internasional

Gugatan ini mendapatkan reaksi beragam dari komunitas internasional. Beberapa negara dan organisasi hak asasi manusia mendukung langkah tersebut, dengan harapan bahwa ICJ akan membawa keadilan bagi rakyat Palestina. Namun, ada juga pihak yang mengkritik langkah ini sebagai upaya politis yang dapat memperkeruh situasi dan menghambat proses perdamaian.

Tanggapan Israel

Pemerintah Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakan mereka di wilayah Palestina adalah upaya untuk mempertahankan keamanan nasional dan melawan ancaman dari kelompok teroris. Israel juga menyatakan bahwa gugatan ini tidak berdasar dan akan berjuang keras di Mahkamah Internasional untuk membuktikan bahwa mereka tidak melakukan genosida.

Langkah Selanjutnya

ICJ diharapkan akan segera mengadakan sidang pendahuluan untuk meninjau bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu lama, namun diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penutup

Langkah Turki dan Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ menunjukkan bahwa isu Palestina tetap menjadi perhatian utama di kancah internasional. Dunia kini menunggu hasil dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dan mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *