MEDAN (AKunberita.id) – Fahri Hamzah dulu cukup keras mengkritisi rangkap jabatan, kini malah melakukan hal tersebut.
Penunjukan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN) menuai polemik. Rangkap jabatan Fahri Hamzah ini dikritik masyarakat mulai dari artis hingga aktivis.
Fahri Hamzah ditunjuk menjadi komisaris BTN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu di Menara BTN, Jakarta. Yang membuat penunjukan Fahri menjadi polemik lantaran cuitan lamanya yang mengkritisi rangkap jabatan.
“Bahaya rangkap jabatan itu mencapai puncaknya ketika seorang menteri sebagai pejabat negara mencocokkan regulasi dengan kepentingan bisnisnya sebagai pengusaha. #StopRangkapJabatan #StoponflictofInterest,” tulis Fahri Hamzah melalui akun X @Fahrihamzah yang diunggah 16 Juli 2020 lalu.
Bahkan, Fahri pernah menggaungkan tagar “Stop Conflict of Interest” dan “Stop Rangkap Jabatan” yang menunjukkan ketidaksetujuannya pada pejabat negara yang merangkap jabatan di BUMN.
Artis Fedi Nuril mengaku kecewa pada Fahri Hamzah yang kini jadi pejabat negara tetapi masih merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Kekecewaan Ferdi ini lantaran Fahri dulu cukup keras mengkritisi rangkap jabatan, kini malah melakukan hal tersebut.
“Kepada Abang @Fahrihamzah, Saya kecewa sekarang Abang yang mendukung rangkap jabatan,” tulis Fedi Nuril.
Daftar Pejabat Rangkap Jabatan di BUMN
Penunjukan Fahri Hamzah ini menambah daftar pejabat negara di era Prabowo Subianto yang rangkap jabatan di BUMN. Berikut daftarnya:
- Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI,
- Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri,
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI,
- Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PLN,
- Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina.
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PLN,
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai Komisaris Telkom Indonesia,
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.
Larangan Rangkap Jabatan
Melihat pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) juga harus berlaku terhadap wakil menteri.
Menurut Mahkamah, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, namun karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.
Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau. c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
Pada Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah. Larangan ini bertujuan untuk optimalisasi pelayanan publik.
Larangan rangkap jabatan dalam pasal 17 huruf (a) disebut Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Kemudian, Larangan ini berlaku bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.












