KPU “Ancam” Batalkan Pelantikan Dewan yang Tidak Laporkan Harta Kekayaan

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita.id): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan agar 50 anggota DPRD Medan yang baru ditetapkan segera membuat laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mutia menyebutkan, penyerahan salinan laporan harta kekayaan paling lama diserahkan 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD yang akan dilaksanakan pada bilan oktober tahun ini.

“Secara aturan harus 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih harus mengirimkan salinan laporan jumlah harta kekayaan ke KPU,”

“Dan apabila tidak diberikan artinya yang bersangkutan tidak melaporkan jumlah harta kekayaan ke KPK maka KPU Medan tidak akan mengirimkan surat pelantikan atas nama tersebut. Sehingga secara otomatis tidak akan dipanggil untuk dilantik,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah usai rapat pleno penetapan anggota DPRD Medan, Selasa (28/5/2024).

Mutia mengatakan, hal itu telah diatur dalam peraturan. Meski bukan pihak yang melantik anggota DPRD, namun KPU sebut dia akan mengirimkan rekomendasi berupa nama nama anggota DPRD terpilih kepada Gubernur Sumut untuk dilantik.

Jika nantinya KPU tak menerima salinan laporan harta kekayaan dari caleg terpilih, KPU tidak akan memasukkan nama anggota DPRD tersebut sehingga tidak bisa mengikuti acara pelantikan.

“Jadi KPU akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk nanti kemudian diteruskan sehingga ada pelantikan anggota DPRD,” kata Mutia.

“Jika yang ada anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan laporan harta kekayaan maka namanya tidak akan kami masukan kedalam rekomendasi untuk mengikuti pelantikan itu,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *