MEDAN (AKunberita.id) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menggratiskan Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan secara fungsional selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, K. M. Arsyad dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi V DPR RI ke kota Medan untuk meninjau infrastruktur dan transportasi angkutan Nataru di Provinsi Sumatera Utara.
Tol sepanjang 18,9 km menjadi salah satu di antara 7 ruas jalan tol yang diandalkan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama Nataru di Sumatera Utara. Sedangkan 6 ruas jalam tol sisanya telah beroperasi Provinsi Sumatera Utara dengan total panjang mencapai 274,01 km.
“Kementerian PU bersama seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ada di Provinisi Sumatera Utara terus mengupayakan kenyamanan kondisi jaringan Jalan Tol beserta Rest Areanya dalam kondisi yang optimal dan menjamin keselamatan berkendara masyarakat saat libur Nataru 2024/2025,” ujar Arsyad dikutip dari laman resmi BPJT, Rabu (27/11/2024).
Ruas jalan tol dibuka Sumatera Utara saat Libur Nataru ini juga menjadi yang terbanyak di kawasan Pulau Sumatera dengan mengoperasikan 6 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Berikut adalah informasi terbaru mengenai tarif tol di Sumatera Utara per Desember 2024:
- Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera):
Belawan – Tanjung Morawa:
Golongan I: Rp9.000
Golongan II & III: Rp13.500
Golongan IV & V : Rp18.000
- Tol Medan–Binjai:
Tanjung Mulia – Binjai:
Golongan I : Rp26.500
Golongan II & III: Rp39.500
Golongan IV & V: Rp53.000
- Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi:
Tanjung Morawa – Tebing Tinggi:
Golongan I : Rp60.000
Golongan II & III: Rp90.000
Golongan IV & V : Rp120.000
- Tol Tebing Tinggi–Parapat (Seksi Tebing Tinggi–Sinaksak):
Tebing Tinggi – Sinaksak:
Golongan I : Rp6.000
Golongan II & III: Rp9.000
Golongan IV & V : Rp12.000
- Tol Indrapura–Kisaran:
Indrapura – Kisaran:
Golongan I : Rp70.000
Golongan II & III: Rp105.000
Golongan IV & V : Rp140.000
Perlu diperhatikan bahwa tarif tol dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan tarif terbaru, disarankan memeriksa informasi resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) atau operator tol terkait sebelum melakukan perjalanan.












