MEDAN (Akunberita.id) Polisi mengungkap dugaan modus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum sembilan kepolisian daerah (Polda). Pembakaran diduga sengaja dilakukan untuk membuka area perkebunan, terutama lahan yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohamad Irhamni mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi musim panas yang membuat lahan lebih mudah terbakar.
Menurut Irhamni, metode pembukaan lahan dengan cara membakar dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
“Pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai lebih murah dan ekonomis bagi pelaku,” kata Irhamni.
Polisi menduga pembakaran dilakukan sebagai bagian dari persiapan lahan sebelum ditanami sawit. Pelaku memanfaatkan musim panas untuk mempercepat proses pembersihan lahan, kemudian lahan tersebut dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan.
Modus tersebut menjadi perhatian aparat karena pembakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan asap menyebar ke wilayah permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Polisi kini melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus karhutla yang terjadi di wilayah sembilan Polda. Aparat juga mendalami pihak-pihak yang diduga berada di balik pembakaran serta tujuan penggunaan lahan setelah dibakar.
Penindakan terhadap pelaku karhutla menjadi penting untuk mencegah pembakaran kembali dilakukan sebagai cara murah untuk membuka lahan, terutama di wilayah yang memiliki potensi perkebunan sawit.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.












