JAKARTA (Akunberita.id) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Surat pencegahan Yasonna diterbitkan bersamaan dengan surat pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua pihak tetap berada di dalam negeri guna mempermudah proses hukum yang tengah berjalan.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (25/12).
Kasus dugaan suap ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar di dunia politik. Harun Masiku, yang masih menjadi buronan, diduga menjadi aktor kunci dalam skema suap tersebut. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci terkait peran Yasonna dan Hasto dalam kasus ini.
Pengacara Yasonna Laoly belum memberikan tanggapan resmi terkait pencegahan tersebut.
Sementara itu Hasto Kristiyanto (HK) menanggapi status tersangka yang diberikan KPK kepadanya dengan tenang. HK menyatakan dia akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung dan mengnganp status ini sebagai resiko dalam menggapai cita-cita perjuangan.
Harun Masiku yang kini masih buron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia












