R Muhammad Khalil Prasetyo Laksanakan Sosper No 7 Tahun 2016, Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.

  • Bagikan

MEDAN. Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra R Muhammad Khalil Prasetyo menegaskan, masyarakat Kota Medan sekarang ini bisa berobat gratis ke puskesmas tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Sebab, hal itu sudah menjadi tanggung jawab Pemko Medan dengan diterbitkannya Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

“Sebelum adanya program UHC (Universal Health Coverage) berobat gratis hanya menggunakan KTP, Perda Nomor 7/2016 ini lebih dahulu terbit. Tapi dengan catatan, warga yang berobat itu memiliki kartu BPJS PBI (bantuan Pemko Medan). Sudah pasti akan mendapatkan layanan terbaik di puskesmas terdekat,” ucapnya dalam kegiatan sosialisasi perda dimaksud di Jalan Mapilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, yang berlangsung sejak tanggal 9 dan 10 September 2023.

Tyo mengatakan, Perda Kota Medan Nomor 7/2016 ini tak hanya mengcover warga miskin saja, namun anak jalanan serta korban kekerasan juga mendapat manfaat dari terbitnya perda tersebut.

“Bab IX Pasal 16 perda berbunyi, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Kota Medan. Jadi, walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” katanya.

Tyo mengungkapkan, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meluncurkan program UHC. Artinya, semakin mempertegas bahwa Perda Nomor 7/2016 ini wajib dipatuhi seluruh puskesmas yang ada di Kota Medan. 

“Bahkan sekarang ini, cukup dengan menunjukkan KTP kita sudah bisa berobat di semua layanan kesehatan. Selanjutnya Pemko Medan akan menanggung semua biaya dikenakan pada warga Kota Medan,” pungkasnya. (PB/01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *