MEDAN – Data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Ketua Fraksi Nasdem akan memanggil BPS dan Dinas Sosial Kota Medan karena banyak warga yang dinilai layak menerima bantuan justru tidak terdata, sementara terdapat penerima yang dianggap mampu dan bahkan disebut memiliki latar belakang sebagai mantan pegawai pemerintah.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari penggunaan data Desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial.
Kondisi tersebut dinilai memicu ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan, khususnya Program PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Afif, masih ditemukan warga miskin yang tidak memperoleh bantuan karena berada pada kategori Desil 6–10. Hal serupa, kata dia, juga terjadi pada warga lanjut usia (lansia) dan disabilitas yang seharusnya menjadi kelompok prioritas, namun tidak masuk sebagai penerima karena status desilnya.
“Masih banyak laporan yang kami terima terkait nama penerima PKH Medan Makmur yang tidak sesuai. Ada warga yang benar-benar miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan karena status Desil 6–10. Begitu juga lansia berusia 60 tahun ke atas yang sebenarnya sulit bekerja dan hanya bergantung kepada anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
“Menurut saya, penggunaan Desil dalam pendataan penerima bansos justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang sistem ini tidak mampu menghasilkan data yang akurat, harus diperbaiki atau dievaluasi. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tersisihkan,” tegasnya.
Afif juga menyebut persoalan tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kota Medan, termasuk kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait kemiskinan. Ia mengusulkan agar Program PKH Medan Makmur dievaluasi, termasuk mekanisme pendataannya.
“Program bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Bersama teman-teman di DPRD Medan, dalam waktu dekat kami akan membahas revisi Perda tentang kemiskinan. Mekanisme pendataan juga perlu dievaluasi dan jangan hanya bergantung pada Desil,” katanya.
Afif menegaskan, penggunaan data Desil merupakan bagian dari sistem pendataan yang berada di bawah BPS, bukan Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial.
“Intinya, kita tidak menyerang Kemensos. Kita ingin mengurai dulu pokok persoalannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem pendataan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan bahwa data penerima bantuan mengalami pembaruan secara berkala.
Menurutnya, DTSN merupakan penggabungan sejumlah basis data, yakni data DTKS milik Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi, serta data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Kami memberikan data bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Untuk PKH Medan Makmur, bantuannya sebenarnya belum cair. Saat ini kami masih melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang masuk, termasuk bekerja sama dengan anggota DPRD Kota Medan yang mengetahui kondisi masyarakat di daerah pemilihannya,” jelas Rangkuti.











