Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Ganti Wapres Gibran, Tuntut Evaluasi Legitimasi Keputusan MK

  • Bagikan
gibran rakabuming raka
gambar karikatur

MEDAN (AKunberita): Seratusan purnawirawan prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan politik, salah satunya mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan tersebut disampaikan melalui Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan telah ditandatangani oleh sejumlah perwira tinggi pensiunan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Dalam dokumen tersebut, forum ini mempertanyakan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Mereka menilai putusan MK yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden di tengah konflik kepentingan keluarga merupakan bentuk “ketelanjangan etika kekuasaan”.

Prosedur Pencopotan Wapres Harus Sesuai Konstitusi

Meski mendesak pergantian wapres, forum purnawirawan menegaskan bahwa proses pencopotan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mekanisme pemberhentian wakil presiden harus mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan proses impeachment melalui pengajuan dugaan pelanggaran oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi sebelum diputuskan oleh MPR.

Respons Publik dan Kritik terhadap Gibran

Tuntutan ini menambah daftar kritik terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden. Sejumlah pihak menilai pencalonannya tidak lepas dari konflik kepentingan, mengingat ayahnya, Presiden Joko Widodo, masih menjabat ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden. Kritikus politik menyebut langkah ini sebagai upaya dinasti politik yang mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi.

Respon Ketua MPR RI

Dikutip dari Tempo.co, Ketua MPR Ahmad Muzani merespons tuntutan pensiunan prajurit TNI yang meminta pencopotan Gibran sebagai wakil presiden. Dia mengatakan, hasil Pilpres 2024 yang menghasilkan kemenangan Prabowo-Gibran ialah sah secara konstitusional.

Muzani menyatakan meski hasil pilpres 2024 sempat digugat, Mahkamah Konstitusi pun menyatakan kemenangan pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju tidak ada masalah.
“Maka pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ucap Muzani, pada Jumat, 25 April 2025.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *