LPJ 2024, FPKS Sampaikan Tujuh Catatan penting untuk Pemko Medan

  • Bagikan
lpj 2024
paripurna DPRD MEDAN

MEDAN (Akunberita.id): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan tujuh catatan penting terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana ‎APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, diantaranya soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), kenaikan biaya tak terduga, capaian pajak restoran, realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, realisasi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum, turunnya pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), turunnya realisasi anggaran belanja jalan dan jembatan, irigasi, instalasi, dan jaringan.

Juru bicara FPKS Zulham Efendi,SPd.MI.. menegaskan hal ini dalam rapat paripurna tentang penyampaian ‎Pemandangan Umum FPKS DPRD Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2024, di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/06/2025).

“‎Setelah FPKS mempelajari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ada beberapa yang menjadi sorotan antaralain, yang pertama, Menurut laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Dana SiLPA APBD Kota Medan sebesar Rp105,253 miliar,”

FPKS, kata Zulham, mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan, kenapa SiLPA tahun 2024 begitu besar, dan jika dibandingkan dari dana SiLPA pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 68,680 miliar.

“Apa yang menjadi penyebab dan kendala dana SiLPA pada Tahun 2024 lebih besar daripada Tahun 2023? Apa proyeksi terhadap hal ini kedepannya, mohon penjelasannya, ” tanyanya.
Kedua, kata Zulham, Pada laporan keuangan 2024 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5,325 miliar sedangkan pada Tahun 2023 Belanja Tidak Terduga hanya sebesar Rp116,184 Juta.

Baca juga : Fraksi PKS Apresiasi Wali Kota Medan terkait Test Urine dan Uang Retribusi Sampah

“FPKS mempertanyakan kenapa pada Tahun 2024 kenaikan Belanja Tidak Terduga begitu signifikan dari tahun sebelumnya? Untuk apa saja penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga ini? mohon penjelasannya, ” ungkapnya.

Tiga, pada laporan keuangan TA 2024, pajak restoran terealisasi sebesar Rp111, 846 miliar. FPKS melihat dari data yang ada, capaian ini melebihi dari target Tahun 2024, yaitu sebesar Rp107,756 miliar. FPKS mengapresiasi capaian ini. Namun, mempertanyakan karena pada tahun 2023 realisasi Pajak Restoran sebesar 357,473 miliar.

“Kami mempertanyakan mengapa capaian Tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan Tahun 2024. Apa yang menjadi kendala dan tantangan dalam realisasi pajak restoran tersebut? Dan berapa jumlah Restoran yang terkena wajib pajak pada Tahun 2023 dan Tahun 2024? Mohon penjelasannya,” kata Zulham.

Keempat, pada laporan keuangan Anggaran Tahun 2024, Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25,166 miliar. Sedangkan target seharusnya pada Tahun 2024 sebesar Rp48,921 miliar.

FPKS mempertanyakan apa yang menjadi kendala dalam pemenuhan target Pendapatan dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, melihat peristiwa yang baru-baru ini terjadi terhadap dugaan penyelewengan dana kebersihan oleh oknum kecamatan yang ada di Kota Medan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *